Kebakaran Kelas C
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang UnitĀ Penanggulangan KebakaranĀ diĀ Ā TempatĀ Ā Kerja, PengurusĀ Ā atauĀ Ā PengusahaĀ Ā wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat Ā kerja. Termasuk Ā dalamĀ Ā kewajibanĀ Ā mencegah, mengurangi Ā dan Ā memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit Ā penanggulangan kebakaranĀ di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladiĀ penanggulangan kebakaranĀ secara berkala. UnitĀ penanggulangan kebakaranĀ tersebut…
Details