Pelatihan Ahli K3 Listrik
https://www.youtube.com/watch?v=fFR9BL76k2g Tersedianya Ahli 3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerjadan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang…
Details