February 23, 2022

Proposal Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja

Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau memiliki potensi bahaya besar.

P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk meningkatkan efektifitas P2K3 diperusahaan, Synergy Solusi mengadakan pelatihan K3 untuk pengurus P2K3.

Materi pelatihan yang akan disampaikan dan dikemas berdasarkan kebutuhan untuk mendorong kegiatan P2K3 dalam melaksanakan program K3 di perusahaan. Melalui program keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih terarah dan berkesinambungan akan dapat dikendalikan potensi bahaya . Sehingga pada akhirnya dapat pula dicegah kerugian dari aspek K3 dan perlindungan pekerja menuju kesejahteraan bersama.

TUJUAN:

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta akan mampu untuk:

  • mengerti dan memahami peraturan perundangan K3;
  • mengerti dan memahami tentang tugas pokok dan fungsi P2K3, serta tugas dan tanggung jawab pengurus, sekretaris dan anggota P2K3;
  • memahami konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja;
  • memahami prinsip-prinsip SMK3;
  • menyelenggarakan rapat-rapat P2K3 dan memberikan rekomendasi peningkatan pelaksanaan K3 kepada manajemen perusahaan;
  • mengelola P2K3 sebagai forum komunikasi, konsultasi, dialog dan kerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan K3,
  • memahami strategi reaktif dalam pencegahan kecelakaan kerja melalui konsep investigasi kecelakaan dan analisis kecelakaan kerja;
  • menyusun program K3

SASARAN PESERTA:

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini Pelatihan K3 ini perlu diikuti oleh:

  • Pengurus dan anggota P2K3
  • Manager/Kepala Bagian/Kepala Divisi/Kepala Departemen
  • Superintendant/Senior Supervisor/Supervisor
  • Dokter perusahaan/Ahli K3/Paramedis Perusahaan MATERI

PELATIHAN:

  • Peraturan Perundangan K3 dan P2K3;
  • Dasar-dasar K3
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Identifikasi, analisa resiko dan pengendalian bahaya
  • Analisa keselamatan pekerjaan
  • Pengamatan Keselamatan Kerja
  • Inspeksi dan Audit K3
  • Penyelidikan dan Pencegahan Insiden;
  • Safe Working Practices
  • Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat
  • Definisi P2K3 dan keterkaitannya dalam K3.
  • Dasar hukum pembentukan P2K3
  • Tugas Pokok, Fungsi, dan Organisasi P2K3;
  • Tugas dan Tanggung jawab Pengurus dan Anggota P2K3;
  • Melaksanakan simulasi dan rapat P2K3
  • Diskusi Kelompok. Penyusunan Program K3.

DURASI PELATIHAN:

2 Hari Pelatihan

BIAYA PELATIHAN:

Rp20.000.000 untuk 4 Peserta

 

Synergy Solusi Surabaya menyelenggarakan

Berbagai macam Pelatihan Setiap Bulannya!

Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Iqbal | [email protected] | 08119334860

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit