Kenali Peralatan Bekerja di Ketinggian!

  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri yaitu Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang berisi prosedur keselamatan kerja pada ketinggian. Peraturan tersebut teruntuk pekerja yang bekerja di ketinggian menetapkan prosedur keselamatan kerja yang harus dipatuhi selama pekerjaan dilakukan tidak hanya untuk pekerjaan konstruksi tetapi juga untuk semua…