Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri yaitu Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang berisi prosedur keselamatan kerja pada ketinggian. Peraturan tersebut teruntuk pekerja yang bekerja di ketinggian menetapkan prosedur keselamatan kerja yang harus dipatuhi selama pekerjaan dilakukan tidak hanya untuk pekerjaan konstruksi tetapi juga untuk semua pekerjaan yang dilaksanakan di ketinggian.
Di artikel ini akan kita bedah peralatan apa saja yang menjadi kewajiban dalam bekerja di Ketinggian sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Tipe peralatan yang digunakan untuk bekerja di ketinggian antara lain adalah :
A. Tangga
Tangga umumnya digunakan sebagai akses untuk mencapai area yang sulit dijangkau dan
hanya digunakan sebagai alat bantu kerja dan digunakan di bawah pengawasan yang ketat.
Metode dan tindakan pencegahan dalam penggunaan tangga adalah :
- Jangan menggunakan tangga yang rusak atau tangga berbahan metal untuk pekerjaan listrik.
- Tambahkan paling tidak 1 meter di atas tempat yang dituju.
- Jangan menambahkan tangga tambahan sehingga tangga tumpang tindih.
- Amankan puncak tangga, agar tidak bergeser dari tempatnya.
- CATATAN – Jika tidak mungkin, tangga harus diamankan di bagian bawah. Ini harus dilakukan untuk mencegah pergeseran
- Gunakan papan untuk melindungi bagian tangga yang rusak, jika diperlukan.
- Sudut yang terbentuk paling tidak 75° dari posisi vertikal. Bagian dasar tangga di set pada rasio 1:4 dari titik kontak vertikal. Contoh, tangga yang menghubungkan titik vertikal pada ketinggian 4 meter akan di set 1 meter di dasarnya.
- Jangan melebihi jangkauan tangga. Posisi kerja yang aman dari tangga adalah posisi kedua paha dan pinggul berada di jalur tumpuan.
Synergy Solusi menyelenggarakan
Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Sertifikasi Kemnaker RI Setiap Bulannya!
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Iqbal | [email protected] | 08119334860
B. Perancah (Scaffolding)
Menurut Permenakertrans No Per 01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, perancah adalah bangunan pelataran (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran. Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman oleh seseorang yang berdiri di atas konstruksi yang kuat dan permanen, kecuali apabila pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan aman dengan mempergunakan
tangga. Kondisi, metode kerja dan tindakan pencegahan yang harus disadari dan dilakukan adalah :
- Scaffolding hanya boleh didirikan, dibongkar atau dimodifikasi oleh orang yang berkompeten.
- Scaffold harus stabil.
- Pegangan dan papan harus dipasang di mana orang bisa terjatuh dari ketinggian 1.8 meter atau lebih
- Pegangan harus dipasang antara 950mm dan 1150mm diatas platform
- Jarak antara papan dan pegangan tidak boleh lebih dari 765mm
- Scaffolding harus dicek oleh orang yang kompeten setiap 7 (tujuh) hari atau setelah terekspos cuaca buruk.
- Terpal tidak boleh dipasang di struktur Scaffold kecuali Scaffold khusus didesain untuk itu.
- Modifikasi atau perubahan yang tidak sesuai tidak boleh dilakukan.
- Jika pegangan dihilangkan untuk mempermudah akses material, pegangan tersebut harus dipasang kembali segera.
- Material tidak boleh disimpan di Scaffolds kecuali jika sedang digunakan dalam waktu yang wajar
C. Alat Angkat Mekanik
Platform portabel ini dapat bersifat statis atau portabel dan umumnya terdiri dari beberapa
tipe :
- Scissor lifts.
- Telescopic booms
- Articulated telescopic booms
- Work cages on forkliftsKetika bekerja dengan menggunakan platform statis atau portabel, sangat penting untuk mengecek kesesuaian dan kestabilan dari peralatan yang akan digunakan.
- Operator telah mengikuti pelatihan.
- Pengawasan yang kompeten.
Sumber: Jurnal PPSDM Migas