Kebakaran Kelas C

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di   Tempat   Kerja, Pengurus   atau   Pengusaha   wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut…

Kebakaran Kelas D

Pelatihan Bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran ini ditujukan bagi petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran dan satuan tugas khusus yang mempunyai tugas fungsional di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dimana ditentukan sekurang-kurangnya 2…

Operator Gondola

Membersihkan Kaca bagian luar gedung-gedung tinggi di Indonesia khususnya Jakarta, hampir 100% menggunakan system gondola atau BMU (Building Maintenance Units). Pekerja yang mengoperasikan gondola tsb atau disebut Operator gondola adalah pekerja yang juga bekerja sebagai Cleaning Service, jadi seorang pekerja cleaning service merangkap juga sebagai seorang Operator gondola, karena jabatan khusus untuk operator Gondola di…

Petugas P3K

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama…

Pelatihan Petugas K3 Kimia

Pelatihan Petugas K3 Kimia

Di dalam Pelatihan Petugas K3 Kimia ini peserta dilatih untuk tempat kerjanya seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Keputusan Menaker No.KEP.187/MEN/1999 dengan waktu penyelenggaraan selama 60 jam pelajaran. Di Mana tugasnya ini nanti akan bekerja di bawah pengawasan Ahli K3 Kimia di…

Basic Scaffolding

Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi peraturan pemerintah: UU no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. PER. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan dan SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum no.Kep 174/Men/1986 dan no. 104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan…