November 14, 2023

Evaluasi Penerapan K3 di Perusahaan Dengan Audit SMK3 

Evaluasi Penerapan K3 di Perusahaan Dengan Audit SMK3 

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sesuai PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 5, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai potensi bahaya tinggi (seperti bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi) wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. 

Program K3 sangat penting untuk dilaksanakan di tempat kerja karena setiap pekerja senantiasa berhadapan dengan potensi bahaya (hazards potential) yang bersumber dari pekerjaan dan/atau lingkungan kerja yang berisiko menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (occupational diseases and injuries). Rata-rata sepertiga waktu pekerja digunakan di tempat kerja dan mereka berhadapan dengan beban ganda (double burden) penyakit, karena selain mengalami risiko penyakit yang bersifat umum (general diseases) juga mengalami risiko penyakit yang bersifat spesifik yaitu PAK (occupational diseases/illness) baik secara fisik maupun mental serta risiko KK (occupational accidents/injuries). Kesemuanya itu sering menyebabkan kesakitan, kecacatan maupun fatality.  

Penerapan SMK3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan PAK, serta menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 merupakan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja di Indonesia. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pelaksanaan audit SMK3 yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku, dan kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan. Berikut rangkuman terkait audit SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun 2012: 

  1. Kewajiban Audit SMK3: Setiap perusahaan wajib melakukan audit SMK3 secara berkala untuk menilai kinerja sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. 
  2. Penyelenggara Audit: Audit SMK3 dilaksanakan oleh pihak internal perusahaan atau pihak eksternal yang telah memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. 
  3. Isi Audit SMK3: Audit meliputi penilaian terhadap dokumentasi SMK3, implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja, serta penilaian terhadap kinerja keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. 
  4. Laporan Audit: Hasil audit SMK3 disusun dalam laporan audit yang berisi temuan, rekomendasi perbaikan, dan tindak lanjut yang perlu dilakukan. 
  5. Tindak Lanjut Audit: Perusahaan wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit, termasuk perbaikan dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. 
  6. Kewajiban Pemeriksaan Kembali: Pihak yang melakukan audit wajib melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah efektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 
  7. Sanksi: Perusahaan yang tidak melaksanakan audit SMK3 atau tidak menindaklanjuti temuan audit dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 

Poin-poin di atas memberikan gambaran umum tentang pelaksanaan audit SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun 2012 di Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan kesadaran dan kinerja keselamatan serta kesehatan kerja di lingkungan kerja mereka. 

 

Baca juga : Training Internal Audit SMK3

 

Jenis-jenis audit SMK3 dibagi menjadi dua, di antaranya: 

Audit Internal SMK3 

Audit internal SMK3 merupakan salah satu persyaratan wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk dalam kriteria SMK3, yakni pemeriksaan SMK3. Sesuai PP No.50 Tahun 2012, audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala dan terjadwal untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektivitas kegiatan tersebut. 

Audit internal SMK3 ini dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang. Laporan audit selanjutnya harus didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan. Mekanisme pelaksanaan audit internal sistem manajemen juga mengacu kepada standar ISO 19011:2018.

 

Audit Eksternal SMK3 

Audit eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal akan dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 

Audit SMK3 juga membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya, memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3, dan meningkatkan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat. Dengan komitmen manajemen, pelatihan karyawan, dan pengintegrasian K3 dalam operasi sehari-hari, perusahaan dapat mencapai keselamatan yang lebih baik, produktivitas yang meningkat, serta keberlanjutan yang lebih kokoh. Keselamatan karyawan adalah investasi yang tak ternilai, dan SMK3 adalah kunci menuju masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan. 

 

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit