July 29, 2022

Pentingnya Pengukuran Lingkungan Kerja

Pentingnya Pengukuran Lingkungan Kerja

Baik atau buruknya kinerja perusahaan tidak terlepas dari kondisi lingkungan kerja. Semakin nyaman tempat bekerja maka akan berdampak pada produktivitas karyawan dan begitu juga sebaliknya, jika suasana kerja tidak aman tentu akan mengganggu kerja karyawan. Terutama di perusahaan atau pabrik yang memiliki potensi bahaya lingkungan kerja

Di samping itu, lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tentu akan menimbulkan potensi bahaya terhadap pekerja. Sehingga pemerintah pun mewajibkan perusahaan untuk melakukan monitoring dan pengukuran lingkungan kerja.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 telah diatur terkait pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja. BahkanĀ  keamanan lingkungan kerja, bukan hanya meliputi fisik karyawan, namun juga psikologi.Ā 

Pemeriksaan lingkungan kerja dilakukan dengan mengamati, menganalisis, membandingkan, dan mengevaluasi kondisi lingkungan kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengujian adalah pengukuran kondisi lingkungan kerja yang meliputi alat, bahan, dan proses kerja untuk mengetahui tingkat konsentrasi dan pajanan terhadap tenaga kerja untuk memastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Peraturan Pemeriksaan Lingkungan Kerja

Pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja dilakukan secara internal atau bekerja sama pihak eksternal dari luar perusahaan. Pemeriksaan internal ini harus dilakukan oleh tim yang memiliki sertifikasi Ahli K3 Lingkungan Kerja dengan tingkatan Muda, Madya, sampai Utama.Ā 

Pemeriksaan internal oleh perusahaan terkait lingkungan kerja harus dilaksanakan secara rutin atau berkala. Terutama pada perusahaan atau pabrik yang dimiliki memiliki risiko kerja yang sangat besar dan berbahaya. Seperti faktor kimia berupa zat berbahaya atau faktor biologi berupa penularan patogen.

Meski perusahaan sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap lingkungan kerja, namun pemeriksaan oleh lembaga eksternal tetap harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hasil maksimal dan mengurangi potensi kesalahan atau kecurangan tidak akan terjadi.Ā 

Lembaga eksternal yang ikut melakukan pemeriksaan atau pengujian terdiri dari:

  • Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan.
  • Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Unit Pelaksana Teknis Bidang K3.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bidang pelayanan Pengujian K3.
  • Lembaga yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Kementerian.

Jenis Pemeriksaan atau Pengujian Lingkungan Kerja

Jenis Pemeriksaan atau Pengujian Lingkungan Kerja

Dalam pasal 60 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan empat jenis pemeriksaan atau pengujian terkait K3 lingkungan kerja, baik itu pemeriksaan oleh tim internal maupun eksternal;

 

  1. Pertama
    Pemeriksaan dan pengujian pertama dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya lingkungan kerja di tempat kerja yang meliputi area kerja dengan pajanan faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi. Kemudian kondisi kualitas udara dalam ruangan (KUDR), serta sarana dan fasilitas sanitasi.
  2. Berkala
    Pemeriksaan dan pengujian berkala dilakukan oleh tim eksternal minimal satu kali setahunĀ  atau sesuai dengan penilaian risiko kerja terhadap perusahaan. Pemeriksaan berkala ini meliputi, area kerja dengan pajanan faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi. Kemudian kondisi kualitas udara dalam ruangan (KUDR), serta sarana dan fasilitas sanitasi.
  3. Ulang
    Pemeriksaan dan pengujian ulang dilakukan saat hasil pemeriksaan dan pengujian sebelumnya terdapat keraguan. Seperti adanya selisih dan sangat memengaruhi hasil dan kesimpulan pemeriksaan atau pengujian.
    Pemeriksaan ulang akan dilakukan oleh tim internal dan eksternal dengan metode yangĀ  sama.
  4. Khusus
    Pemeriksaan dan pengujian khusus dilakukan untuk kasusĀ  kecelakaan kerja atau laporan dugaan tingkat pajanan di atas NAB. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan untuk menghindari resiko bahkan korban baru di dalam atau di luar perusahaan. Pemeriksaan dilakukan dengan cermat dan mendalam untuk mendapatkan hasil akurat dengan menggunakan metode yang sudah diatur oleh undang-undang.

Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan kesehatan di lingkungan kerja, pada pasal 3 ditetapkan syarat-syarat K3 Lingkungan yaitu;

  • Pengendalian faktor fisika dan kimia agar berada di bawah NAB.
  • Pengendalian faktor biologi, ergonomi, dan psikologi agar memenuhi standar.
  • Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana higiene di tempat kerja.
  • Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3.

Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian Lingkungan Kerja

Secara umum tujuan pengukuran dan pengujian untuk memastikan lingkungan kerja aman dan nyaman bagi seluruh pihak dengan menjamin tidak ada resiko kerja yang dapat membahayakan orang lain. Berikut tujuan dari pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja;

  • Mengawasi penerapan K3 di tempat kerja.
  • Memantau kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
  • Mengevaluasi pelaksanaan K3
  • Mengukur kinerja K3Ā 
  • Mengumpulkan data untuk evaluasi K3Ā 
  • Mengumpulkan data untuk menilai kompetensi personil K3

Faktor Utama dalam K3 Lingkungan Kerja

Faktor Utama dalam K3 Lingkungan Kerja

Berdasarkan Pasal 5, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 pengawasan kualitas Lingkungan Kerja meliputi sejumlah faktor, yaitu faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi. Berikut ulasannya;

  1. Faktor Fisika
    Faktor fisika yang dapat menimbulkan resiko di tempat kerja meliputi iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang radio atau gelombang mikro, sinar ultraviolet, medan magnet statis, tekanan udara dan juga pencahayaan.
    Penanganan faktor fisika ini cukup kompleks karena setiap faktor memiliki cara yang spesifik. Sehingga penanganan yang paling tepat yaitu dengan mengendalikan pemicu agar tidak menimbulkan gangguan.
  2. Faktor Kimia
    Kemudian faktor kimia yang dapat menyebabkan resiko di tempat kerja yaituĀ  zat-zat yang membahayakan karyawan atau masyarakat umum sekitar perusahaan. Beberapa bahan kimia berbahaya meliputi zat yang mudah terbakar, mudah meledak, beracun, oksidator, reaktif dan radioaktif. Baik itu berbentuk dari padat, cair, dan gas harus mendapatkan perhatian dengan baik.
    Perusahaan wajib melakukan pengendalian faktor kimia dengan membuat ventilasi udara, mengisolasi, penggunaan bahan yang lebih aman, dan lainnya.
  3. Faktor Biologi
    Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian faktor biologi yang bisa memicu insiden di tempat kerja meliputi mikroorganisme, arthropoda, hewan berbahaya, hewan invertebrata, toksin dari tumbuhan.
    Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 22, pengendalian faktor biologi tersebut bisa dilakukan dengan mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya faktor biologi, menggunakan alat pelindung diri, memberikan vaksinasi apabila memungkinkan, meningkatkan higiene perorangan dan memberikan desinfektan.
  4. Faktor Ergonomi
    Selanjutnya faktor ergonomi yang meliputi cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan. Kemudian desain alat kerja dan tempat kerja yang tidak sesuai dengan antropometri karyawan, serta beban yang melebihi kapasitas kerja.Potensi bahaya faktor ergonomi tersebut dapat dikendalikan dengan menghindari posisi kerja yang janggal, memperbaiki cara kerja dan posisi kerja, mendesain ulang atau mengganti tempat kerja, dan peralatan kerja.Perusahaan juga bisa mengatur ulang waktu kerja dan waktu istirahat dan menggunakan alat bantu.
  5. Faktor Psikologi
    Selanjutnya faktor psikologi di tempat kerja meliputi ketidakjelasan peran, konflik peran, beban kerja berlebih, pengembangan karir dan juga tanggung jawab terhadap orang lain.Faktor psikologi tersebut dapat dikendalikan melalui manajemen stress dengan memberikanĀ  pendidikan atau pelatihan bagi tenaga kerja, mengadakan program kebugaran, menyediakan program konseling, memberikan kebebasan bagi karyawan untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan.

Pelaporan Hasil Pemeriksaan/Pengujian

Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap lingkungan kerja diberikan kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah hasil pemeriksaan tersebut akan diperiksa untuk kemudian disetujui oleh manajer teknis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Unit Pengawasan Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat keterangan sudah memenuhi atau tidakĀ  persyaratan K3. Bila hasil laporan lingkungan kerja perusahaan masih buruk makan akan diberi stiker. Dan perusahaan harus segera memperbaiki untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengujian ulang.

Monitoring kualitas lingkungan kerja harus menjadi prioritas perusahaan agar dapat mewujudkan suasana kerja yang aman, nyaman dan sehat. Sehingga karyawan dapat bekerja lebih produktif dan menunjang kinerja perusahaan. Apakah lingkungan kerja anda sudah memenuhi prosedur K3?

5/5 - (6 votes)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit