November 14, 2023

Persyaratan dan Sanksi Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut 

Persyaratan dan Sanksi Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut 

Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Hal ini Pesawat angkat dan angkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkat atau memindahkan sebuah benda dengan jarak, besar dan berat tertentu. 

Pesawat adalah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan untuk tujuan tertentu. Peralatan angkat adalah alat yang dikonstruksikan atau dibuat khusus untuk mengangkat naik dan menurun muatan. Alat yang masuk ke jenis pesawat angkat dan angkut adalah: 

1. Pesawat Angkat 

  • Lier 
  • Takel 
  • Peralatan Angkat Listrik 
  • Pesawat Pneumatic 
  • Gondola 
  • Keran Angkat 
  • Keran Magnit 
  • Keran Lokomotif 
  • Keran Dinding 
  • Dan Keran Sumbu Putar 

2. Pita Transport 

  • Escalator dan Travelator 
  • Ban Berjalan 
  • Dan Rantai Berjalan 

3. Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan 

  • Truk 
  • Truk Derek 
  • Traktor 
  • Gerobak 
  • Forklift 
  • Dan Kereta Gantung 

4. Alat Angkutan 

  • Lokomotif 
  • Gerbong 
  • Dan Lori 

5. Alat Bantu Angkat 

  • Sling Wirerope, Rantai, Tali Serat 
  • Spreder Bar 
  • Shakel, Klem, O-Ring dll 

 

 

Beberapa persyaratan yang dilihat dari alat angkat-angkut ini diantaranya dengan mempertimbangkan: 

  1. Kapasitas angkat: Alat angkat angkut harus memiliki kapasitas angkat yang sesuai dengan beban yang akan diangkat atau dipindahkan. 
  2. Kekuatan struktural: Kekuatan struktural alat angkat angkut harus cukup untuk menanggung beban maksimum yang diizinkan tanpa mengalami kerusakan atau kegagalan. 
  3. Stabilitas: Alat angkat angkut harus dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki stabilitas yang memadai selama operasi pengangkatan atau pemindahan beban. 
  4. Pengamanan beban: Sistem pengamanan beban yang efektif harus ada untuk memastikan bahwa beban tetap aman dan terlindungi selama proses pengangkatan atau pemindahan. 
  5. Perawatan dan inspeksi: Alat angkat angkut harus menjalani perawatan dan inspeksi rutin untuk memastikan kelaikan operasional dan keamanan selama penggunaan. 
  6. Pelatihan operator: Operator alat angkat angkut harus mendapatkan pelatihan yang memadai dalam pengoperasian alat tersebut, termasuk penanganan beban, keamanan, dan pengetahuan teknis yang diperlukan. 
  7. Peraturan keselamatan: Penggunaan alat angkat angkut harus mematuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku, termasuk penggunaan perlengkapan pelindung pribadi, tanda peringatan, dan prosedur keselamatan operasional lainnya. 
  8. Ketersediaan sertifikasi: Beberapa jenis alat angkat angkut mungkin perlu bersertifikasi sesuai standar keamanan atau regulasi industri tertentu. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa alat tersebut telah melewati uji coba dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. 

 

Baca juga :Ahli Pesawat Tenaga dan Produksi

 

Dalam pengoperasian dan pertimbangan aspek keselamatan pada alat angkat angkut juga diatur oleh peraturan seperti:  

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan. 
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. 
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 09/Men/2010 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat. 
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut 
  5. Standard International (Pedoman). 

 

Kewajiban dan sanksi terkait riksa uji pesawat angkat angkut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tersebut dapat dilihat pada Bab I pasal 2 yang menyatakan: 

  • Pengurus atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut. 
  • Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/atau standar di bidang Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut. 

Sedangkan bentuk sanksi terhadap penyimpangan dari kewajiban tersebut dapat dilihat di Bab IX Pasal 186 yang menyatakan: 

“Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.  

 

Baca juga : Ahli Pesawat Angkat Angkut

 

Kapan uji riksa angkat angkut dilakukan? 

Dasar hukum yang mengatur kapan riksa uji pesawat angkat dan angkut masih sama dengan keterangan di atas yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut Pasal 176. 

Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1} huruf b untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. 

Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sekali

 

 

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit