Bangunan gedung harus menyediakan sarana vertikal selain lift, seperti tangga darurat. Dalam Bab 1 butir 69 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008, tangga kebakaran adalah tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.
Aturan Tangga Darurat Gedung
Dalam perencanaan tangga darurat/tangga kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan untuk digunakan dalam perancangan menurut Juwana (2005:139) dan dalam Bab 3 butir 3.8.1.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 bahwa semua tangga darurat, terutama pada bangunan tinggi harus aman dan terlindung dari api dan gas panas yang beracun. Pada SNI 03-1746-2000 butir 5.2 kriteria tangga darurat, antara lain:
Konstruksi
- Semua tangga yang digunakan sebagai sarana jalan ke luar sesuai persyaratan, harus dari konstruksi tetap yang permanen.
- Setiap tangga, panggung (platform) dan bordes tangga dalam bangunan yang dipersyaratkan dalam standar ini untuk konstruksi kelas A atau kelas B harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.
Perbatasan tangga
- Tangga dan perbatasan antar tangga harus sama lebar dengan tanpa pengurangan lebar sepanjang arah jalan ke luar. Dalam bangunan baru, setiap batas tangga harus mempunyai dimensi yang diukur dalam arah lintasan yang sama dengan lebar tangga. Pengecualian: Bordes tangga harus diijinkan untuk tidak lebih dari 120 cm (4 ft) dalam arah lintasan, asalkan tangga mempunyai jalan lurus.
Permukaan anak tangga dan batas tangga
- Anak tangga dan bordes tangga harus padat, menahan seragam gelincirnya, dan bebas dari cetakan atau bibir yang dapat menyebabkan pengguna tangga terjatuh. Jika tidak tegak (vertikal), ketinggian anak tangga harus diijinkan dengan kemiringan di bawah anak tangga pada sudut tidak lebih dari 30 derajat dari vertikal, namun, cetakan yang diijinkan dari pingulan tidak boleh lebih dari 4 cm (1½ inci).
- Kemiringan anak tangga tidak boleh lebih dari 2 cm per m (¼ inci per kaki ) (kemiringan 1 : 48).
- Ketinggian anak tangga harus diukur sebagai jarak vertikal antar pingulan anak tangga.
- Kedalaman anak tangga harus diukur horizontal antara bidang vertikal dari ujung anak tangga yang bersebelahan dan pada sudut yang betul terhadap ujung depan anak tangga, tetapi tidak termasuk permukaan anak tangga yang dimiringkan atau dibulatkan terhadap kemiringan lebih dari 20 derajat (kemiringan 1 : 2, 75)
- Pada pingulan anak tangga, pemiringan atau pembulatan tidak boleh lebih dari 1,3 cm (½ inci) dalam dimensi horizontal
- Harus tidak ada variasi lebih dari 1 cm (3/16 inci) di dalam kedalaman anak tangga yang bersebelahan atau di dalam ketinggian dari tinggi anak tangga yang bersebelahan, dan toleransi antara tinggi terbesar dan terkecil atau antara anak tangga terbesar dan terkecil harus tidak lebih dari 1 cm (3/8 inci) dalam sederetan anak tangga. Pengecualian: Apabila anak tangga terbawah yang berhubungan dengan kemiringan jalan umum, jalur pejalan kaki, jalur lalu lintas, mempunyai tingkat yang ditentukan dan melayani suatu batas, perbedaan ketinggian anak tangga terbawah tidak boleh lebih dari 7,6 cm (3 inci) dalam setiap 91 cm (3 ft) lebar jalur tangga harus diijinkan.
Pagar pengaman dan rel pegangan tangan
- Sarana jalan ke luar yang lebih dari 75 cm (30 inci) di atas lantai atau di bawah tanah harus dilengkapi dengan pagar pengaman untuk mencegah jatuh dari sisi yang terbuka.
- Tangga dan ram harus mempunyai rel pegangan tangan pada kedua sisinya. Di dalam penambahan, rel pegangan tangan harus disediakan dalam jarak 75 cm (30 inci) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan oleh tangga. Lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan harus sepanjang jalur dasar dari lintasan.
- Pagar pengaman dan rel pegangan tangan yang disyaratkan harus terus menerus sepanjang tangga. Pada ujung tangga, rel pegangan tangan bagian dalam harus kontinu antara deretan tangga pada bordes tangga. Pengecualian: Pada tangga yang sudah ada, rel pegangan tangan tidak boleh dipersyaratkan terus menerus antara deretan tangga pada bordes.
- Rancangan dari pagar pelindung dan rel pegangan tangan dan perangkat keras untuk memasangkan rel pegangan tangan ke pagar pelindung, langkan atau dinding-dinding harus sedemikian rupa sehingga tidak ada cetakan yang mungkin menutupi pakaian.
- Bukaan pagar pelindung harus dirancang untuk mencegah pakaian yang menutupinya menjadi terjepit pada kerusakan seperti itu.
Detail Rel pegangan tangan
- Rel pegangan tangan pada tangga harus paling kecil 86 cm (34 inci) dan tidak lebih dari 96 cm (38 inci) di atas permukaan anak tangga, diukur secara vertikal dari atas rel sampai ke ujung anak tangga.
Pengecualian 1: Ketinggian dari rel pegangan tangan yang diperlukan yang membentuk bagian dari pagar pelindung harus diijinkan tidak lebih dari 107 cm (42 inci) diukur vertikal ke bagian atas rel dari ujung anak tangga.
Pengecualian 2: Rel pegangan tangan yang sudah ada harus paling kecil 76 cm (30 inci) dan tidak lebih dari 96 cm (38 inci) di atas permukaan atas anak tangga, diukur secara vertikal ke bagian atas rel dari ujung anak tangga.
Pengecualian 3: Rel pegangan tangan tambahan yang lebih rendah atau lebih tinggi dari rel pegangan tangan utama harus diijinkan. - Rel pegangan tangan yang baru harus menyediakan jarak bebas paling sedikit 3,8 cm (1½ inci) antara rel pegangan tangan dan dinding pada mana rel itu dipasang.
- Rel pegangan tangan yang baru harus memiliki luas penampang lingkaran dengan diameter luar paling sedikit 3,2 cm (1¼ inci) dan tidak lebih dari 5 cm (2 inci). Rel pegangan tangan yang baru harus dengan mudah dipegang terus menerus sepanjang panjangnya.
Pengecualian 1: Setiap bentuk lain dengan satu dimensi keliling paling sedikit 10 cm (4 inci) tetapi tidak lebih dari 16 cm (6¼ inci), dan dengan dimensi penampang terbesar tidak lebih dari 5,7 cm (2¼ inci) harus diijinkan, berikan tambahan dibulatkan sampai satu jarak radius minimal 0,3 cm (1/8 inci).
Pengecualian 2: Pengikat rel pegangan tangan atau langkan dipasang ke bagian bawah permukaan dari rel pegangan tangan, yang mana cetakan horizontalnya tidak melewati sisi sisi dari rel pegangan tangan dalam jarak 2,5 cm (1 inci) dari bagian bawah rel pegangan tangan dan yang memiliki ujungnya dengan radius minimal 0,3 cm (1/8 inci), tidak dapat dianggap sebagai penghalang pada pegangan tangan. - Ujung rel pegangan tangan yang baru harus dikembalikan ke dinding atau lantai atau dihentikan di tempat terbaru.
- Rel pegangan tangan yang baru yang tidak kokoh di antara sederetan anak tangga harus melebar horizontal, pada ketinggian yang diperlukan, paling sedikit 30 cm ( 12 inci ) tidak melebihi tiang tegak atas dan kontinu miring pada kedalaman satu anak tangga di atas tiang tegak paling bawah. Pengecualian: Apabila disetujui oleh instansi yang berwenang karena pembatasan tempat dan di dalam unit perumahan, kepanjangan horizontal di atas anak tangga teratas tidak diperlukan jaminan rel pegangan tangan memanjang pada ketinggian yang diperlukan sampai pada satu titik langsung di atas tiang tegak teratas.
- Ketinggian pagar pengaman yang dipersyaratkan harus diukur secara vertikal ke bagian atas pagar pengaman dari permukaan yang dekat dengan itu.
- Pagar pengaman paling sedikit harus setinggi 100 cm (42 inci).
Pengecualian 1: Pagar pengaman yang sudah ada di dalam unit hunian harus tingginya sedikitnya 90 cm (36 inci). Pengecualian 2: Seperti yang ada pada bangunan kumpulan. Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada pada tangga yang sudah ada harus paling sedikit tingginya 80 cm (30 inci). - Pagar pengaman terbuka harus mempunyai rel atau pola ornamen sehingga bola berdiameter 10 cm (4 inci ) harus tidak bisa lolos melalui izin sampai ketinggian 80 cm (34 inci ). Pengecualian 1: Bukaan segitiga yang dibentuk oleh tiang tegak, anak tangga, dan elemen bawah rel pagar pengaman pada sisi terbuka dari sebuah tangga harus ukurannya sedemikian rupa sehingga sebuah bola dengan diameter 15 cm (6 inci) harus tidak dapat lolos melalui bantuan segitiga itu.
Pengecualian 2: Dalam rumah terpencil, dalam perumahan industri, dan di dalam gudang, jarak bebas antara rel terdekat diukur tegak lurus pada rel tidak boleh lebih dari 50 cm (21 inci).
Pengecualian 3: Pagar pengamanan yang sudah ada yang disetujui.
Ruangan Tertutup dan Perlindungan dari Tangga
- Semua tangga di dalam, yang melayani pintu keluar atau komponen keluar harus tertutup (harus aman dan terlindung dari api dan gas panas yang beracun).
- Semua tangga lain di dalam harus dilindungi sesuai dengan vertikalnya. Pengecualian: Dalam bangunan gedung yang sudah ada, apabila suatu ruangan eksit dua lantai menghubungkan lantai eksit pelepasan dengan lantai di sekelilingnya, eksit tersebut harus dipersyaratkan untuk ditutup pada lantai eksit pelepasan dan paling sedikit 50% dari jumlah dan kapasitas eksit pada lantai eksit pelepasan harus ditutupnya . .
- Apabila dinding yang tidak tahan terhadap api atau tidak terproteksi menutup bagian luar jalur tangga dan dinding serta memotong itu di ekspos pada bagian lain dari bangunan pada satu sudut tidak lebih dari 180 derajat, dinding penutup bangunan dalam jarak 3 m (10 kaki) horizontal dari dinding yang bukan tahan api atau bukan yang terproteksi harus dikonstruksikan seperti dipersyaratkan untuk ruang jalur tangga tertutup termasuk proteksi untuk membiarkannya. Konstruksi harus menjulur vertikal dari dasar ke suatu titik 3 m (10 kaki) di atas batas tangga di puncak paling tinggi atau pada garis atap, yang mana yang lebih rendah.
Untuk perencanaan tangga darurat/tangga kebakaran, perlu mempertimbangkan jumlah orang (N) yang dapat terakomodasi, lebar tangga darurat, dan jumlah lantai. Perhitungan ini dilakukan sesuai dengan persamaan berikut:
- Menunjukkan tingkat lantai,
- Menunjukkan akhir terbaik dan terbawah dari ruang tangga terlindung,
- Menunjukkan tingkat lantai dari, dan ke arah keluarnya pelepasan,
- Diletakkan di dalam ruang terlindung di tempat mendekati 1,5 m di atas tepi lantai dalam suatu posisi yang mudah terlihat bila pintu dalam posisi terbuka atau tertutup,
- Dicat atau dituliskan pada dinding atau pada penandaan terpisah yang terpasang kuat pada dinding,
- Huruf identifikasi jalur tangga harus ditempatkan pada bagian atas penanda dengan tinggi huruf minimal 2,5 cm dan harus memenuhi ketentuan tentang “karakter huruf”, dan
- Angka level lantai harus ditempatkan di penanda tengah-tengah dengan angka tinggi minimal 12,5 cm.
- Juwana, JS 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. 2000. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.