Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimiasekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)
TTUJUAN PELATIHAN PETUGAS K3 KIMIA
Setelah mengikuti pelatihan Petugas K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:
- Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
- Dalam mengidentifikasi bahaya;
- Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
- Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
- Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
MATERI PELATIHAN PETUGAS K3 KIMIA
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
- Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
- Peraturan perundang-undangan bidang K3
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
- Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar data keselamatan bahan dan label
- Dasar – dasar toksikologi
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi
METODOLOGI TRAINING PETUGAS K3 KIMIA
Pre-test, penyampaian materi, presentasi, diskusi, studi kasus, seminar, praktik lapangan dan post-test
PERSYARATAN PESERTA:
- Fotocopy Ijazah terakhir minimal pendidikan SLTA/Sederajat (3 Lembar)
- Pas Foto 2×3 : 5 Lembar (Background Merah)
- Pas Foto 3×4 : 5 Lembar (Background Merah)
- Pas Foto 4×6 : 5 Lembar (Background Merah)
- Fotocopy KTP (3 Lembar)
- Surat keterangan perusahaan
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik
CONTACT PERSON:
For Brochure Request, Form Registration and More Information