April 5, 2017

Mengenal Standar ISM Code untuk Keselamatan Perkapalan

Mengenal Standar ISM Code untuk Keselamatan Perkapalan

ISM Code adalah salah satu contoh standar sistem manajemen K3 dan Lingkungan. Lebih kurang sejajar dengan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004. ISM Code bukanlah standar sistem manajemen yang dijalankan  atas  asas  sukarela  melainkan  merupakan  standar  manajemen  K3  dan  Lingkungan  yang dipersyaratkan  melalui  peraturan  perundangan  dan  persyaratan  lain.  Di  Republik  Indonesia,  sistem manajemen K3 yang jelas-jelas merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.

ISM Code lahir dari kebutuhan pengelolaan keselamatan di kapal yang disebabkan oleh tingginya angka kecelakaan kerja di bidang maritim dan dunia pelayaran. Berdasarkan resolusi IMO A.741(18) yang disahkan pada tanggal 4 November 1993 lahirlah International Management Code for the Safe Operation and for Pollution Prevention. Code atau ketentuan ini kemudian diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life At Sea) dalam satu bab sendiri yaitu pada bab IX. SOLAS salah satu konvensi internasional untuk keselamatan di dunia maritim. Di  dalam  Bab  IX  SOLAS  ini,  ISM  Code  dijelaskan  sebagai  Ketentuan  Manajemen  Internasional  untuk  pengoperasian  kapal  secara  aman  dan  pencegahan  pencemaran  yang  diadopsi  oleh  Organisasi  dengan  resolusi A.741.

Di Republik Indonesia sendiri, penerapan ISM Code (yang merupakan bagian dari SOLAS juga) dipersyaratkan berlandaskan kepada beberapa peraturan perundangan sebagai berikut:

1.       UU No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran

2.       UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnaan dari UU No 21 Tahun 1992

3.       Keppres No 65 tahun 1980 tentang Ratifikasi SOLAS

4.       SK Dirjen Perla No PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Code)

Berdasarkan  SK  Dirjen  tersebut  ISM  Code  berlaku  bagi  kapal-kapal berbendera Indonesia yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri dan internasional. Mobile Offshore Drilling Unit (yang berbobot kotor  lebih  dari  500  ton)  atau  MODU  yang  digunakan  dalam  proses  pengeboran  minyak  juga  termasuk  dalam  kapal  yang diwajibkan memberlakukan ISM Code ini. Seperti halnya OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004, ISM Code terdiri  dari beberapa elemen/klausul atau di ISM disebut sebagai Code. Code  tersebut  lebih  kurang  identik  dengan  klausul-klausul  yang  menjadi  persyaratan OHSAS dan ISO.

Berikut adalah aturan, ketentuan, kode (atau klausul) yang terdapat  di ISM:

1.       Code 1: Umum (terdiri dari Definisi, Tujuan, Aplikasi dan persyaratan fungsional untuk safety management system)

2.       Code 2: Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan

3.       Code 3: Tanggung Jawab dan Kewenangan Perusahaan

4.       Code 4: Personil yang ditunjuk

5.       Code 5: Tanggung Jawab dan Kewenangan Nakhoda

6.       Code 6: Sumber Daya dan Personil

7.       Code 7: Pengembangan Rencana Pengoperasian di Kapal

8.       Code 8: Kesiagaan Keadaan Darurat

9.       Code 9: Laporan dan Analisis Ketidaksesuaian, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya

10.   Code 10: Pemeliharaan Kapal dan Peralatannya

11.   Code 11: Dokumentasi

12.   Code 12: Verifikasi, Peninjauan dan Evaluasi Perusahaan

13.   Code 13: Sertifikasi, Verifikasi dan Pengendalian

Sertifikat ISM Code ini terdiri dari  dua  sertifikat  yaitu Document  of  Compliance  (DOC)  dan  Safety Management  Certificate  (SMC).  DOC  diberikan  kepada  Perusahaan pemilik  kapal  sedangkan  SMC  diberikan  kepada  Kapal.  Untuk  kapal berbendera Indonesia, baik DOC dan SMC diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.  Sedangkan  untuk  kapal  berbendera  asing,  sertifikatnya  diterbitkan  oleh  negara  asal.  Kedua  sertifikat  ini  berlaku  selama  5 tahun. Sebagai  konsekuensi  kegagalan  penerapan  ISM  Code  di  Indonesia  sebagaimana  telah  diamanatkan  melalui  persyaratan  perundang- undangan, apabila kapal-kapal berbendera Indonesia belum dilengkapi  dengan sertifikat ISM Code, maka kapal tersebut tidak diperkenankan  untk  melakukan  pelayaran  internasional  untuk  menyinggahi  pelabuhan-pelabuhan mereka. Demikian pula kapal-kapal asing yang singgah di Indonesia.

Sebagaimana  disebutkan  bahwa  sertifikatnya  diterbitkan  oleh pemerintah,  di  Indonesia  melalui  peraturan  perundangan  pula,  ditunjuk  satu  lembaga  sebagai  perwakilan  pemerintah  untuk  melakukan  audit  penerapan  ISM  Code  ini,  baik  kepada  perusahaan  (untuk  mendapatkan  DOC)  dan  kapal  (untuk  mendapatkan  SMC). Dalam sertifikasi penerapan OHSAS 18001 dan ISO 14001 dikenal pre-assessment,  audit  surveillance  dan  audit  sertifikasi.  Dalam  penerapannya di Indonesia, ISM Code dapat diaudit melalui 5 macam  jenis  audit  yaitu  Audit  Pertama  (registrasi),  Audit  Tahunan,  Audit  Antara, Audit Pembaharuan dan Audit Setiap saat.

Artikel ini ditulis oleh Fahmi Munsah ST, MBA (Chairman of Synergy Solusi Group).

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit