ISM Code adalah salah satu contoh standar sistem manajemen K3 dan Lingkungan. Lebih kurang setara dengan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004. ISM Code bukanlah standar sistem manajemen yang dijalankan atas dasar sukarela melainkan merupakan standar manajemen K3 dan Lingkungan yang dipersyaratkan melalui peraturan perundangan dan persyaratan lainnya. Di Republik Indonesia, sistem manajemen K3 yang jelas-jelas merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012.
Asal Usul ISM Code
ISM Code lahir dari kebutuhan pemeliharaan keselamatan di kapal yang disebabkan oleh tingginya angka kecelakaan kerja di bidang maritim dan dunia pelayaran. Berdasarkan resolusi IMO A.741(18) yang disetujui pada tanggal 4 November 1993 lahirlah Kode Manajemen Internasional untuk Operasi yang Aman dan Pencegahan Polusi . Kode atau ketentuan ini kemudian diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life At Sea) dalam satu bab sendiri yaitu pada bab IX.
SOLAS salah satu konvensi internasional untuk keselamatan dunia maritim. Dalam Bab IX SOLAS ini, ISM Code dijelaskan sebagai Ketentuan Manajemen Internasional untuk pengoperasian kapal secara aman dan pencegahan polusi yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.741.
Di Republik Indonesia sendiri, penerapan ISM Code (yang merupakan bagian dari SOLAS juga) dipersyaratkan berlandaskan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
- UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnaan dari UU No 21 Tahun 1992
- Keppres No 65 tahun 1980 tentang Ratifikasi SOLAS
Rugulasi Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Code)
SK Dirjen Perla No PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Code). Berdasarkan SK Dirjen tersebut ISM Code berlaku bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri dan internasional. Mobile Offshore Drilling Unit (yang berbobot kotor lebih dari 500 ton) atau MODU yang digunakan dalam proses pengeboran minyak juga termasuk dalam kapal yang diwajibkan diberlakukan ISM Code ini. Seperti OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004, ISM Code terdiri dari beberapa elemen/klausul atau di ISM disebut sebagai Code. Kode tersebut lebih kurang identik dengan klausul-klausul yang menjadi persyaratan OHSAS dan ISO.
Berikut adalah aturan, ketentuan, kode (atau klausul) yang terdapat di ISM :
- Kode 1: Umum (terdiri dari Definisi, Tujuan, Aplikasi dan persyaratan fungsional untuk sistem manajemen keselamatan)
- Kode 2: Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
- Kode 3: Tanggung Jawab dan Kewenangan Perusahaan
- Kode 4 : Personil yang ditunjuk
- Kode 5: Tanggung Jawab dan Kewenangan Nakhoda
- Kode 6: Sumber Daya dan Personil
- Kode 7: Pengembangan Rencana Pengoperasian di Kapal
- Kode 8 : Kesiagaan Keadaan Darurat
- Kode 9: Laporan dan Analisis Ketidaksesuaian, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
- Kode 10 : Pemeliharaan Kapal dan Peralatannya
- Kode 11 : Dokumentasi
- Kode 12 : Verifikasi, Peninjauan dan Evaluasi Perusahaan
- Kode 13: Sertifikasi, Verifikasi dan Pengendalian
Tentang Sertifikasi ISM Code
Sertifikat ISM Code ini terdiri dari dua sertifikat yaitu Document of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC). DOC diberikan kepada Perusahaan pemilik kapal sedangkan SMC diberikan kepada Kapal. Untuk kapal berbendera Indonesia, baik DOC dan SMC diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk kapal berbendera asing, sertifikatnya diterbitkan oleh negara asal. Sertifikat kedua ini berlaku selama 5 tahun.
Sebagai konsekuensi kegagalan penerapan ISM Code di Indonesia telah diamanatkan melalui persyaratan peraturan – undang-undang, apabila kapal-kapal berbendera Indonesia belum dilengkapi dengan sertifikat ISM Code , maka kapal tersebut tidak diperkenankan untk melakukan pelayaran internasional untuk menyinggahi pelabuhan-pelabuhan mereka. Demikian pula kapal-kapal asing yang singgah di Indonesia.
Disebutkan bahwa sertifikatnya diterbitkan oleh pemerintah, di Indonesia melalui peraturan peraturan pula, ditunjuk satu lembaga sebagai perwakilan pemerintah untuk melakukan audit penerapan ISM Code ini, baik kepada perusahaan (untuk mendapatkan DOC) dan kapal (untuk mendapatkan SMC). Dalam sertifikasi penerapan OHSAS 18001 dan ISO 14001 dikenal pra-penilaian, pengawasan audit , dan sertifikasi audit . Dalam penerapannya di Indonesia, ISM Code dapat diaudit melalui 5 macam jenis audit yaitu Audit Pertama (registrasi), Audit Tahunan, Audit Antara, Audit Pembaharuan dan Audit Setiap saat.