Pada November 2023 yang lalu, Sushi Tei Indonesia melakukan analisis risiko kebakaran (Fire Risk Assessment) bersama Asesor dari Synergy Solusi (Proxsis & Co). Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan dengan tujuan untuk mengevaluasi kecukupan ketersediaan sistem proteksi kebakaran dan sistem tanggap darurat di gedung warehouse berdasarkan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan kebakaran, menilai tingkat risiko kebakaran pada gedung warehouse berdasarkan sistem proteksi kebakaran yang tersedia saat ini dan risiko sisa setelah usulan rekomendasi perbaikan serta memberikan rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan untuk memitigasi risiko kebakaran seperti kebutuhan manual emergency instruction, peralatan proteksi/pemadaman api, sistem deteksi api & gas, dst.
Sushi Tei
Sushi Tei adalah sebuah jaringan restoran hidangan Jepang asal Indonesia yang menyajikan hidangan sushi dan sashimi. Gerai pertama Sushi Tei dibuka pada tahun 2003 di Plaza Indonesia, Jakarta. Hingga saat ini, Sushi Tei memiliki 54 gerai di 11 kota di Indonesia. Selain itu, Sushi Tei juga memiliki jaringan restoran lain yang bernama Hokkaido-Ya, Sushi Kiosk, Sushi Kyuden, Tom Sushi, dan Yoka Yoka. Untuk wilayah Kota Bandung, waralaba Sushi Tei dipegang oleh Maharasa Jabar Group yang berafiliasi dengan Boga Group. Sedangkan untuk wilayah Kota Medan, waralaba Sushi Tei dipegang oleh PT Boga Indo Sejahtera Abadi (BISA Group) yang juga berafiliasi dengan Boga Group.
Sudah tersedianya banyak gerai maupun warehouse, sebagai industri yang padat karya dan menyimpan banyak bahan yang dapat terbakar (combustible), bisnis di Sushi Tei memiliki potensi dan ancaman risiko kebakaran di bangunan sehingga diperlukan penanggulangan cepat yang siap digunakan. PT Sushi Tei Indonesia memerlukan tingkat keyakinan (confidence level) untuk memastikan bahwa operasional mereka selalu terlindungi dan termitigasi dari risiko kebakaran.
Warehouse Fire Assessment
Aset yang di-assess hanya terbatas pada warehouse PT Sushi Tei Indonesia, yang terletak di Pergudangan & Industri Tunas Bitung, Kel. Sukadamai, Argomulyo, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710. Dari hasil asesmen yang dilakukan,dilihat dari klasifikasi bangunan berdasarkan NFPA 101 section 6.1, klasifikasi hunian atau fasilitas gedung warehouse adalah kelas hunian industrial atau industrial classification. Dengan demikian, acceptance criteria untuk sistem proteksi kebakaran yang diberlakukan adalah chapter 40 NFPA 101. Sedangkan dari kriteria penilaian yang dipakai untuk asesmen warehouse ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan penilaian kesesuaian ini dipilih yang berisi persyaratan teknis, sedangkan peraturan yang berisi persyaratan normatif tidak diikutsertakan untuk dijadikan acuan proses penilaian ini.
Peraturan-peraturan Teksnis Warehouse Assessment
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 26 tahun 2008 Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20 tahun 2009 Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 1983 Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 tahun 1997 Pengawasan Khusus Kesehatan dan Keselamatan Kerja Penanggulangan Kebakaran
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 186 tahun 1999 Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Standar Sistem Proteksi Kebakran untuk Gedung Warehouse
Selain peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah standard yang dijadikan kriteria penilaian kecukupan sistem proteksi kebakaran di gedung warehouse PT Sushi Tei Indonesia
No | Standard |
1 | NFPA 1 Fire Code |
2 | NFPA 10 Standard for Portable Fire Extinguishers |
3 | NFPA 11 Standard for Low-, Medium-, and High-Expansion Foam |
4 | NFPA 14 Standard for the Installation of Standpipe and Hose Systems |
5 | NFPA 20 Standard for the Installation of Stationary Pumps for Fire Protection |
6 | NFPA 22 Standard for Private Water Tanks for Private Fire Protection |
7 | NFPA 24 Standard for the Installation of Private Fire Service Mains and Their Appurtenances |
8 | NFPA 25 Standard for the Inspection, Testing, and Maintenance of Water-Based Fire Protection Systems |
9 | NFPA 30 Flammable and Combustible Liquids Code |
10 | NFPA 72 National Fire Alarm and Signaling Code |
11 | NFPA 101 Life Saving Code |
12 | NFPA 1620 Standard for Pre-Incident Planning |
13 | BS EN 3 Portable fire extinguisher – Part 7: Characteristics, performance requirements and test methods |
14 | BS EN 5603-9 Fire extinguishing installations and equipment on premises Part 8: Selection and positioning of portable fire extinguishers – Code of practice |
Secara umum, kesimpulan dari hasil asesmen ini yaitu risiko kebakaran di PT Sushi Tei Indonesia sudah dapat diterima (acceptable) dan disarankan untuk meningkatkan keandalan instalasi listrik melalui inspeksi, pengujian dan pemeilharaan secara berkala. Cara ini diharapkan dapat menurunkan peluang terjadinya awal api dari yang selama ini dapat terjadi satu kali dalam setahun menjadi satu kali dalam 10 tahun dari scenario yang dilakukan risk assessment.
Semoga PT Sushi Tei Indonesia dapat terus selalu menjaga kinerjanya untuk mencapai visi menjadi restaurant terkemuka dalam hal kualitas, nilai dan pelayanan kepada pelanggan yang luar biasa di semua outlet di seluruh dunia.