Undang Undang Dasar 1945 | |
UUD 1945 | Undang Undang Dasar 1945 |
Perubahan I UUD 1945 | Perubahan I UUD 1945 |
Perubahan II UUD 1945 | Perubahan II UUD 1945 |
Ketetapan MPR | |
Tap MPR No 04 Tahun 1999 | Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 |
Tap MPR No 03 Tahun 2000 | Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan |
Undang Undang | |
UU No. 5 Tahun 1960 | Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria |
UU No. 9 Tahun 1960 | Pokok-Pokok Kesehatan |
UU No. 44 Prp. Tahun 1960 | Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi |
UU No. 19 Tahun 1961 | Persetujuan Atas Tiga Konvensi Jenewa Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut |
UU No. 1 Tahun 1964 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 6 Tahun 1962 |
UU No. 16 Tahun 1964 | Bagi Hasil Perikanan |
UU No. 2 Tahun 1966 | Hygiene |
UU No. 5 Tahun 1967 | Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan |
UU No. 6 Tahun 1967 | Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan |
UU No. 11 Tahun 1967 | Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan |
UU No. 1 Tahun 1970 | Keselamatan Kerja |
UU No. 8 Tahun 1971 | Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara |
UU No. 1 Tahun 1973 | Landas Kontinen Indonesia |
UU No. 11 Tahun 1974 | Pengairan |
UU No. 13 Tahun 1980 | Jalan |
UU No. 8 Tahun 1981 | Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana |
UU No. 5 Tahun 1983 | Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia |
UU No. 5 Tahun 1984 | Perindustrian |
UU No. 8 Tahun 1985 | Organisasi Kemasyarakatan |
UU No. 9 Tahun 1985 | Perikanan |
UU No. 14 Tahun 1985 | Mahkamah Agung |
UU No. 16 Tahun 1985 | Rumah Susun |
UU No. 17 Tahun 1985 | Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut) |
UU No. 5 Tahun 1986 | Peradilan Tata Usaha Negara |
UU No. 5 Tahun 1990 | Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya |
UU No. 9 Tahun 1990 | Kepariwisataan |
UU No. 5 Tahun 1991 | Kejaksaan Republik Indonesia |
UU No. 4 Tahun 1992 | Perumahan dan Pemukiman |
UU No. 5 Tahun 1992 | Benda Cagar Budaya |
UU No. 12 Tahun 1992 | Sistem Budidaya Tanaman |
UU No. 14 Tahun 1992 | Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan |
UU No. 16 Tahun 1992 | Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan |
UU No. 23 Tahun 1992 | Kesehatan |
UU No. 24 Tahun 1992 | Penataan Ruang |
UU No. 5 Tahun 1994 | Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) |
UU No. 6 Tahun 1994 | Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) |
UU No. 9 Tahun 1995 | Usaha Kecil |
UU No. 10 Tahun 1995 | Kepabeanan |
UU No. 6 Tahun 1996 | Perairan Indonesia |
UU No. 7 Tahun 1996 | Pangan |
UU No. 9 Tahun 1997 | Pengesahan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nukir Di Asia Tenggara) |
UU No. 10 Tahun 1997 | Ketenaganukliran |
UU No. 23 Tahun 1997 | Pengelolaan Lingkungan Hidup |
UU No. 28 Tahun 1997 | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
UU No. 22 Tahun 1999 | Pemerintahan Daerah |
UU No. 25 Tahun 1999 | Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah |
UU No. 28 Tahun 1999 | Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme |
UU No. 30 Tahun 1999 | Arbitrase Dan Penyelesaian Masalah |
UU No. 31 Tahun 1999 | Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
UU No. 35 Tahun 1999 | Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman |
UU No. 39 Tahun 1999 | Hak Asasi Manusia |
UU No. 41 Tahun 1999 | Kehutanan |
UU No. 25 Tahun 2000 | Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 |
UU No. 26 Tahun 2000 | Pengadilan Hak Asasi Manusia |
UU No. 29 Tahun 2000 | Perlindungan Varietas Tanaman |
UU No. 34 Tahun 2000 | Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah |
UU No.20 Tahun 2002 | Ketenagalistrikan |
UU No. 27 Tahun 2003 | Panas Bumi |
UU No. 7 Tahun 2004 | Sumberdaya Air |
UU No.32 Tahun 2004 | Pemerintahan Daerah |
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang | |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 44 Tahun 1960 | Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 51 Tahun 1960 | Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya |
Peraturan Pemerintah Pengganti UU N0.1 Tahun 2004 | Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan |
Peraturan Pemerintah | |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 | Pendaftaran Tanah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1967 | Pembentukan Perusahaan Negara Jatiluhur |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1967 | Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1969 | Pemakaian Isotop Radioaktip Dan Radiasi |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 | Pelaksanaan Undang Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1970 | Pembentukan Perusahaan Umum “Otorita Jatiluhur” |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970 | Perencanaan Hutan |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 | Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 | Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1974 | Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Lepas Pantai |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 | Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1975 | Izin Pemakaian Zat Radioaktip Dan Atau Sumber Radiasi Lainnya |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1975 | Pengangkutan Zat Radioaktip |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 | Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 | Penggolongan Bahan-bahan Galian |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1981 | Iuran Pembiayaan Eksploitasi Dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 | Tata Pengaturan Air |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1982 | Irigasi |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 | Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Perseroan (Persero) |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 | Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1984 | Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 | Perlindungan Hutan |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 | Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, Pengembangan Industri |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1987 | Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1987 | Ijin Usaha Industri |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1987 | Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 | Rumah Susun |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1988 | Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 | Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1990 | Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 | Usaha Perikanan |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 | Pengendalian Pencemaran Air |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1990 | Perusahaan Umum (Perum) “Otorita Jatiluhur” |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 | Penerapan Undang Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1991 | Rawa |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 | Sungai |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 | Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 | Pelaksanaan Undang Undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1993 | Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan-kawasan Tertentu Di Propinsi Riau |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 | Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 | Kendaraan Dan Pengemudi |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1993 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan |
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1993 | Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi-Bogor, Jawa Barat |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 | Perburuan Satwa Buru |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 | Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 | Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 | Perlindungan Tanaman |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 | Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di Museum |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 | Pembenihan Tanaman |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1996 | Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroaan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 | Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 | Penyelenggaraan Kepariwisataan |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 | Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1996 | Kepelabuhanan |
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 1996 | Kebandarudaraan |
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 | Waralaba |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 | Pendaftaran Tanah |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 | Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1998 | Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 | Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1999 | Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 | Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 | Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 | Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 | Pengendalian Pencemaran Udara |
Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2000 | Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 | Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Otonom |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000 | Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan |
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2000 | Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2000 | Perijinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 | Karantina Hewan |
Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 | Pedoman Organisasi Perangkat Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 | Standardisasi Nasional |
Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 | Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 141 Tahun 2000 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1990 Tentang Usaha Perikanan |
Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 | Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 | Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 | Pupuk Budidaya Tanaman |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2001 | Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001 | Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 | Pengolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 | Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2002 | Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2002 | Pengelolaan Limbah Radioaktif |
Keputusan Presiden | |
Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978 | Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora |
Keputusan Presiden No. 46 Tahun 1986 | Pengesahan International Convention For The Prevention Of Pollution From Ships 1973, Beserta Protokol |
Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1986 | Pengesahan Convention On The Physical Protection Of Nuclear Material |
Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1987 | Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, 1973 |
Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1987 | Penyederhanaan Pemberian Ijin Usaha Industri |
Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1989 | Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional |
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 | Pengelolaan Kawasan Lindung |
Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1990 | Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri |
Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1990 | Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil |
Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1991 | Konservasi Energi |
Keputusan Presiden No. 46 Tahun 1991 | Perubahan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1989 |
Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1991 | Pengesahan Convention On Wetlands Of International Importance Especially As Waterfowl Habitat |
Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1991 | Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia |
Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1992 | Pengesahan Vienna Convention For The Protection of The Ozone Layer Dan Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amended By The Second Meeting of The Parties London, 27-29 June 1990 |
Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 | Satwa Dan Bunga Nasional |
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 | 1993 Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja |
Keputusan Presiden no. 23 Tahun 1993 | Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol |
Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 | Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum |
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993 | Pengesahan Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal |
Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1993 | Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional |
Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1993 | Pengesahan Convention On Early Notification Of A Nuclear Accident |
Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1993 | Pengesahan Convention On Assistance In The Case Of A Nuclear Accident Or Radiological Emergency |
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1995 | Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu |
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 | Reklamasi Pantai Utara Jakarta |
Keputusan Presiden No. 73 Tahun 1995 | Reklamasi Pantai Kapuknaga, Tangerang |
Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1995 | Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah |
Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1995 | Pembentukan Dana Bantuan Presiden Bagi Pengembangan Lahan Gambut Di Kalimantan Tengah |
Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1996 | Kawasan Industri |
Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1996 | Dewan Kelautan Nasional |
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 1996 | Pembangunan Kelompok Hutan Sisinemi-Sanam Sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes |
Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1997 | Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, Dan Dili |
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 | Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization |
Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1998 | Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser |
Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1998 | Pencabutan Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention On The Establishment Of An International Fund For Compensation For Oil Pollution Damage, 1971 |
Keputusan Presiden No. 92 Tahun 1998 | Pengesahan Montreal Protocol On Substance That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal Tentang Zat-Zat Yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) |
Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1999 | Rincian Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 |
Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999 | Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1999 | Pengesahan Protocol Of 1992 To Amend The International Convention On Civil Liability For Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 Tentang Perubahan Terhadap Konvensi Internasional Tentang Tanggungjawab Perdata Untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 19 |
Keputusan Presiden No. 114 Tahun 1999 | Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur |
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2000 | Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keputusan Presiden No. 62 Tahun 2000 | Koordinasi Penataan Ruang Nasional |
Keputusan Presiden No. 163 Tahun 2000 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, |
Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2001 | Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten / Kota |
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2001 | Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pertanahan |
Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2001 | Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2 |
Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2001 | erubahan Atas Keputusan Presiden No. 178 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2001 |
Keputusan Presiden No. 78 Tahun 2001 | Komite Akreditasi Nansional |
Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2001 | Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran |
Keputusan Presiden No. 100 Tahun 2001 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator |
Keputusan Presiden No. 101 Tahun 2001 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara |
Keputusan Presiden No. 102 Tahun 2001 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan organisasi, Dan Tata Kerja Departemen |
Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen |
Keputusan Presiden No. 106 Tahun 2001 | Pengesahan Convension On Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir) |
Instruksi Presiden | |
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 1982 | Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan Tahun 1982 / 1983 |
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1990 | Penyederhanaan Tata Cara Pengujian Mutu Ikan Segar Dan Ikan Beku |
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2001 | Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) Dan Peredaran Hasil Hutan Illegal Di Kawasan Ekosistem Leuser Dan Taman Nasional Tanjung Puting |
Peraturan Menteri | |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 528 Tahun 1982 | Kualitas Air Tanah Yang Berhubungan Dengan Kesehatan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 304 Tahun 1989 | Persyaratan Kesehatan Rumah Makan Dan Restoran |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990 | Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996 | Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 39 Tahun 1989 | Pembagian Wilayah Sungai |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45 Tahun 1990 | Pengendalian Mutu Air Pada Sumber Sumber Air |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 48 Tahun 1990 | Pengelolaan Atas Air Dan Atau Sumber Air Pada Wilayah Sungai |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 49 Tahun 1990 | Tata Cara Dan Persyaratan Izin Penggunaan Air Dan Atau Sumber Air |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 | Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 64 Tahun 1993 | Reklamasi Rawa |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 65 Tahun 1993 | Penyuluhan Pengairan |
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 67 Tahun 1993 | Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05 Tahun 1996 | Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahunan 2006 | Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.12 Tahun 2007 | Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan |
Keputusan Menteri | |
Keputusan Menteri Pertanian No. 214/Kpts/Um/5/1973 | Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan Dari Wilayah Republik Indonesia Ke Luar Negeri |
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 01/Kpts/Um/1/1975 | Pembinaan Kelestarian Kekayaan Yang Terdapat Dalam Sumber Perikanan Indonesia |
Keputusan Menteri Pertanian No. 819 Tahun 1980 | Pemasukan Ikan Kedalam Wilayah Republik Indonesia |
Keputusan Menteri Pertanian No. 179 Tahun 1982 | Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri |
Keputusan Menteri Pertanian No. 944 Tahun 1984 | Pembatasan Pendaftaran Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 536 Tahun 1985 | Pengawasan Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 473a Tahun 1985 | Penetapan Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia |
Keputusan Menteri Pertanian No. 541 Tahun 1996 | Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 543 Tahun 1996 | Pendaftaran Dan Pemberian Izin Sementara Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 544 Tahun 1996 | Pendaftaran Dan Pemberian Izin Bahan Teknis Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 546 Tahun 1996 | Pemberian Izin Dan Perluasan Penggunaan Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 41/Kpts/IK.210/2/98 | Sistem Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan |
Keputusan Menteri Pertanian No. 688 Tahun 1998 | Perubahan Anggota Komisi Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 763 Tahun 1998 | Pendaftaran Dan Pemberian Izin Tetap Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 764 Tahun 1998 | Pendaftaran Dan Pemberian Izin Sementara Pestisida |
Keputusan Menteri Pertanian No. 818 Tahun 1998 | Laporan Pemantauan Limbah Cair Kegiatan/Usaha Dan Atau Industri Pertanian |
Keputusan Menteri Pertanian No. 949 Tahun 1998 | Pestisida Terbatas |
Keputusan Menteri Pertanian No. 45 Tahun 2000 | Pelepasan Jagung Manis Super Sweet Sebagai Varietas Unggul Dengan Nama Super Sweet |
Keputusan Menteri Perindustrian No. 12/M/SK/1/78 | Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Usaha Industri |
Keputusan Menteri Perindustrian No. 148 Tahun 1985 | Pengamanan Bahan Beracun Dan Berbahaya Di Perusahaan Industri |
Keputusan Menteri Perindustrian No. 250 Tahun 1994 | Pedoman Teknis Penyusunan Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup Pada Sektor Industri |
Keputusan Menteri Perindustrian No. 146 Tahun 1995 | Persyaratan Teknis Pengelolaan Industri Peleburan Timah Hitam |
Keputusan Menteri Perindustrian No. 148 Tahun 1995 | Penetapan .Jenis Dan Komoditi Industri Yang Proses Produksinya Tidak Merusak Ataupun Membahayakan Lingkungan Serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan |
Keputusan Menteri Perindustrian No. 150 Tahun 1995 | Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan |
Keputusan Menteri Perdagangan Dan Koperasi No. 349 Tahun 1982 | Larangan Mengimpor, MemperdagangkanDan Mengedarkan Pestisida Pentakhlorofenol Dan Garamnya |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 458 Tahun 1986 | Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C |
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 98 Tahun 1993 | Organisasi Keamanan Bendungan |
Keputusan Menteri Perhubungan No. 167 Tahun 1986 | Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak Dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Bahan Cair Beracun |
Keputusan Menteri Perhubungan No. 215 Tahun 1987 | Pengadaan Fasilitas Penampungan Limbah Dari Kapal |
Keputusan Menteri Perhubungan No. 86 Tahun 1990 | Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak Dari Kapal-Kapal |
Keputusan Menteri Kehutanan No.756 Tahun 1990 | Penetapan Kelompok Hutan Rawa Aopa Watumohai Yang Terletak di Propinsi Dati I Sulawesi Tenggara Seluas 12.825 HA, Di Kabupaten Dati II Kolaka Seluas 12.825 HA, Di Kabupaten Dati II Buton Seluas 45.605 HA Dan Di Kabupaten Dati II Kendari Seluas 46.764 HA S |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 252 Tahun 1993 | Kriteria Dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 26 Tahun 1994 | Pemanfaatan Jenis Kera Ekor Panjang (Macaca Fascilularis), Beruk (Macaca Nemesterina) Dan Ikan Arowana ( Sceleropages Formasus) Untuk Keperluan Eksport |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 154/Kpts-II/1997 | Perubahan Fungsi Dan Penunjukan Cagar Alam Lorentz Seluas ?1.907.500 Hektar, Hutan Lindung Gunung Trikora Seluas ? 373.125 Hektar, Dan Perairan Sekitarnya Seluas ? 224.975 Hektar Yang Terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Sebagai Taman Nasional |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 20 Tahun 2001 | Pola Umum Dan Standar Serta Kriteria Rehabilitasi Hutan Dan Lahan |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 31 Tahun 2001 | Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 32/Kpts-II/2001 | Kriteria Dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 58 Tahun 2001 | Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara Departemen Kehutanan Dengan Tindak Lanjut Dialihkan Kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 70 Tahun 2001 | Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status Dan Fungsi Kawasan Hutan Menteri Kehutanan |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 85/Kpts-II/2001 | Perbenihan Tanaman Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 124 Tahun 2001 | Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Dan/Atau Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Pembentukan Tim |
Keputusan Menteri Kehutanan No. 127 Tahun 2001 | Penghentian Sementara (Moratorium) Kegiatan Penebangan Dan Perdagangan Ramin (Gonytylus spp) |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 1990 | Tata Cara Pemusnahan Pelumas Bekas Dan Pengawasannya |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1991 | Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 1992 | Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Dan Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993 | Bentuk Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Perubahan |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1996 | Pedoman Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah |
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 179 Tahun 1996 | Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air |
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000 | Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1993 | Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 1994 | Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1994 | Pedoman Susunan Keanggotaan Dan Tata Kerja Komisi AMDAL |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 1994 | Pedoman Umum Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1994 | Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994 | Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995 | Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1995 | Pemberian Penghargaan Kalpataru |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 1995 | Dewan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kalpataru Masa Bakti 1995-1998 |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 1995 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 1995 |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 35 Tahun 1995 | Program Kali Bersih |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 1995 | Pedoman Pelaksanaan Kebersihan Kota Dan Pemberian Penghargaan Adipura |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995 | Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 54 Tahun 1995 | Pembentukan Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu Multisektor Dan Regional |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 55 Tahun 1995 | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 57 Tahun 1995 | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha Atau Kegiatan Terpadu/Multisektor |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 | Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 35-A Tahun 1995 | Program Penilaian Kinerja Perusahaan / Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan PROKASIH (PROPER PROKASIH) |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1996 | Program Langit Biru |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 1996 | Penetapan Prioritas Propinsi Daerah Tingkat I Program Langit Biru |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 39 Tahun 1996 | Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1996 | Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 43 Tahun 1996 | Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 1996 | Program Pantai Lestari |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 46 Tahun 1996 | Pembentukan Tim Pengarah Dan Tim Teknis Program Pantai Lestari |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 47 Tahun 1996 | Penetapan Prioritas Propinsi Daerah Tingkat I Program Pantai Lestari |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 | Baku Tingkat Kebisingan |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 49 Tahun 1996 | Baku Tingkat Getaran |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 50 Tahun 1996 | Baku Tingkat Kebauan |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 1997 | Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 Tahun 1996 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 1997 | Indeks Standar Pencemar Udara |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 1998 | Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 1999 | Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2000 | Organisasi Dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2000 | Panduan Penilaian Dokumen AMDAL |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2000 | Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2000 | Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2000 | Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Di Daerah Lahan Basah |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000 | Pedoman Tata Kerja Komisis Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 41 Tahun 2000 | Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 2000 | Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2001 | Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2001 | Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2001 | Organisasi Dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 | Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2001 | Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002 | Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 28 Tahun 2003 | Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003 | Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 | Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 77 Tahun 2003 | Pembentukan Lembaga Penyedian Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) pada Kementerian Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 78 Tahun 2003 | Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 | Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 111 Tahun 2003 | Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 | Baku Mutu Air Limbah Domestik |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 | Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batubara |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 115 Tahun 2003 | Pedoman Penentuan Status Mutu Air |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 128 Tahun 2003 | Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 129 Tahun 2003 | Baku Mutu Emisi Udara dan atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 141 Tahun 2003 | Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaran Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi (Current Production) |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2004 | Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51 Tahun 2004 | Baku Mutu Air Laut |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.95 Tahun 2004 | Klasifikasi Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.122 Tahun 2004 | Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Industri |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.133 Tahun 2004 | Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.148 Tahun 2004 | Pedoman Pembentukan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.175 Tahun 2004 | Organisasi dan Tata Laksanan Pusat Produksi Bersih Nasional |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.178 Tahun 2004 | Kurikulum Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.179 Tahun 2004 | Ralat atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.197 Tahun 2004 | Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.200 Tahun 2004 | Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.201 Tahun 2004 | Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.202 Tahun 2004 | Baku Mutu Air Limbah dan atau Kerusakan Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan Atas Tembaga |
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.252 Tahun 2004 | Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru |
Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi No. 2555.K Tahun 1993 | Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum |
Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi No. 103.K Tahun 1994 | Pengawasan Atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Dalam Bidang Pertambangan Dan Energi |
Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi No. 1211 k Tahun 1995 | Pencegahan Dan Penaggulangan Perusakan Dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.137/MPP/Kep/6/1996 | Prosedur Impor Limbah |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 231 Tahun 1997 | Prosedur Impor Limbah |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 254 Tahun 1997 | Kriteria Industri Kecil Dan Perdagangan Kecil Di Lingkungan Departemen Perindustrian Dan Perdagangan |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 255 Tahun 1997 | Pelimpahan Wewenang Pemberian Perijinan Di Bidang Industri Dan Perdagangan Di Lingkungan Departemen Perindustrian Dan Perdagangan |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 110 Tahun 1998 | Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone Depleting Substances) |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 111 Tahun 1998 | Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 230 Tahun 1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 410/MPP/Kep/9/1998 | Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozon |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 411/MPP/Kep/9/1998 | Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.111/MPP/Kep/1/1998 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.230/MPP/Kep/7/97 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 590 Tahun 1999 | Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 254 Tahun 2000 | Tata Niaga Impor Dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 790 Tahun 2002 | Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 110/MPP/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memperdagangkan Bahan Baru yang Mengandung Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone Depleting Substances) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 410/MPP/Kep/9/1998 |
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 478 Tahun 2003 | Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perindustrian Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang Yang Sudah Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 789/MPP/Kep/12/2002 Dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000 Tentang Tata Niaga Tata Niaga Impor Dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 872 Tahun 1997 | Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 261/MENKES/SK/II/1998 | Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 829 Tahun 1999 | Persyaratan Kesehatan Perumahan |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 907 Tahun 2002 | Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 376 Tahun 1998 | Kriteria Penyediaan Areal Hutan Untuk Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 479/Kpts-II/1994 | Lembaga Konservasi Tumbuhan Dan Satwa Liar |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 728/Kpts-II/1998 | Luas Maksimum Pengusahaan Hutan Dan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 731 Tahun 1998 | Tata Cara Pelelangan Hak Pengusahaan Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 732/Kpts-II/1998 | Persyaratan Dan Tata Cara Pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 734/Kpts-II/1998 | im Persiapan Pelelangan Hak Pengusahaan Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 735 Tahun 1998 | Panitia Pelaksana Pelelangan Hak Pengusahaan Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 146 Tahun 1999 | Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 279 Tahun 1999 | Pembinaan Wilayah Di Bidang Kehutanan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 385 Tahun 1999 | Penetapan Lola Merah (Trochus Niloticus) Sebagai Satwa Buru |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 449 Tahun 1999 | Pengelolaan Burung Walet (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) Dan Habitat Buatan (Ex-Situ) |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 465 Tahun 1999 | Hak Pemanfaatan Hutan Untuk Pendidikan, Pelatihan Dan Penelitian |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 614 Tahun 1999 | Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 55 Tahun 2000 | Perlindungan Ikan Raja Laut (Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa Yang Dilindungi |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 063 Tahun 2000 | Tata Hubungan Kerja Instansi Kehutanan Dan Perkebunan Di Wilayah Dengan Unit Perum Perhutani |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 70 Tahun 2000 | Penunjukan Pulau Pieh Dan Perairan Disekitarnya Seluas ? 39.900 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus) Hektar, Yang Terletak Di Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Menjadi Kawa |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 84 Tahun 2000 | Penangguhan Pemberlakuan Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor 310/Kpts-II/1999 Tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan |
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 104/Kpts-II/2000 | Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar |
Instruksi Menteri | |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 | Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Perkotaan |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1989 | Pengelolaan Lingkungan Lahan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1997 | Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1996 Tentang : Pedoman Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah |
Instruksi Menteri Kehutanan Dan Perkebunan No. 951 Tahun 1999 | Percepatan Kegiatan Operasional Lapangan Hasil Redesidn Hak Pengusahaan Hutan (HPH) |
Keputusan Direktur Jenderal | |
Keputusan Direktur Jenderal Pengairan No. 176 Tahun 1987 | Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pengamanan Sungai Dalam Hubungan Dengan Penambangan Bahan Galian Golongan C Di Sungai |
Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 336.k Tahun 1996 | Jaminan Reklamasi |
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Konservasi Alam No. 200 Tahun 1999 | Penetapan Jatah Penangkapan dan Pengambilan Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Dan Atau Hasil Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Untuk Periode Tahun 2000 |
Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Konservasi Alam No. 66/Kpts/DJ_V/2000 | Kuota Pengambilan Tumbuhan Dan Penangkapan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan Tidak Termasuk Dalam daftar Appendix Cites untuk Tahun 2000 |
Surat Edaran Menteri | |
Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 1997 | Penyerahan Minyak Pelumas Bekas |
Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1234 Tahun 1999 | Kegiatan Wajib UKL Dan UPL |
Surat edaran Menteri Dalam Negeri no 061 / 2426/ sj Tahun 1999 Tentang | Pembentukan BAPEDALDA Kabupaten/ Kota |
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/729/SJ | Penataan Perangkat Daerah |
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061 Tahun 2000 | Penyempurnaan Surat Edaran No. 061/729/SJ tentang Penataan Perangkat Daerah |
Keputusan Kepala Bapedal | |
Keputusan Kepala Bapedal No. 56 Tahun 1994 | Pedoman Mengenai Dampak Penting |
Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995 | Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Keputusan Kepala Bapedal No. 2 Tahun 1995 | Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Keputusan Kepala Bapedal No. 3 Tahun 1995 | Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Keputusan Kepala Bapedal No. 4 Tahun 1995 | Tata Cara Pesyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, Dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Keputusan Kepala Bapedal No. 5 Tahun 1995 | Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Keputusan Kepala Bapedal No. 14 Tahun 1996 | Pembentukan Tim Pengarah Dan Tim Teknis Penilaian Kebersihan Kota Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Adipura |
Keputusan Kepala Bapedal No. 205 Tahun 1996 | Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak |
Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996 | Tata Cara Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas |
Keputusan Kepala Bapedal No. 299 Tahun 1996 | Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan |
Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1997 | Pedoman Syarat Administratif Dan Kualifikasi Teknis Para Pejabat Struktural Bapedalda Tingkat I Dan Tingkat II |
Keputusan Kepala Bapedal No. 29 Tahun 1997 | Standardisasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Bidang Lingkungan |
Keputusan Kepala Bapedal No. 30 Tahun 1997 | Organisasi Dan Tata Kerja Komite Akreditasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keputusan Kepala Bapedal No. 32 Tahun 1997 | Pedoman Dan Tata Cara Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan / Kegiatan Usaha Dalam Lingkup Kegiatan Program Kali Bersih |
Keputusan Kepala Bapedal No. 105 Tahun 1997 | Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) |
Keputusan Kepala Bapedal No. 107 Tahun 1997 | Perhitungan Dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara |
Keputusan Kepala Bapedal No. 124 Tahun 1997 | Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL |
Keputusan Kepala Bapedal No. 2 Tahun 1998 | Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Daerah |
Keputusan Kepala Bapedal No. 03 Tahun 1998 | Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Keputusan Kepala Bapedal No. 4 Tahun 1998 | Penetapan Prioritas Propinsi Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun |
Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1999 | Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Wilayah |
Keputusan Kepala Bapedal No. 08 Tahun 2000 | Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Keputusan Kepala Bapedal No. 9 Tahun 2000 | Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
Keputusan Kepala Bapedal No. 39 Tahun 2000 | Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keputusan Kepala Bapedal No. 113 Tahun 2000 | Pedoman Umum Dan Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan |
Keputusan Kepala Bapedal No. 25 Tahun 2001 | Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keputusan Kepala Bapedal No. 27 Tahun 2001 | Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup Di Bapedal |
Keputusan Kepala Bapedal No. 47 Tahun 2001 | Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang |
Keputusan Kepala Bapedal No. KEP-93A TAHUN 2001 | Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-25 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan |
Keputusan Gubernur | |
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189/2002 | Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Rate this post