Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, lukabakar, patahtulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek
Metode Training
presentasi, diskusi, studikasus, Roleplay
Durasi Training
Diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
Persyaratan Peserta Training
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
- Mengisi biodata peserta
Biaya
Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) , tidak termasuk akomodasi & transportasi peserta
Download
Related Articles
Inquiry
{/simplepopup}
Click here
for more info.
{gallery}/services/dummy{/gallery}
Rate this post