Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan lisensi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik
Tujuan Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.
Peserta yang perlu ikut di pelatihan Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini :
- Teknisi Listrik
- Electrical Engineer
- Lead Electrical Engineer
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemenakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 Listrik.
Materi Pelatihan Teknisi K3 Listrik :
- Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
- Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
- Identifikasi potensi bahaya listrik
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik
- Praktek
- Evaluasi
Sertifikasi
Para peserta yang lulus, akan bersertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Metode Pelatihan Teknisi K3 Listrik
- presentasi
- praktis sesi
- Diskusi / studi kasus
- Peralatan latihan sesi
Persyaratan Peserta
- Minimum pendidikan: SMA/ STM
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
- Photo copy KTP
- Foto Berwarna ukuran 2 × 3 dan 4 × 6, 3 (tiga) lembar
- Riwayat hidup peserta
Investasi :
Biaya pelatihan adalah Rp. 7,000,000,- Biaya sudah termasuk materi training dan UU, training kit, souvenir, door price dan coffe break serta lunch untuk peserta.
Download
Related Articles
Inquiry
{/simplepopup}
