Tujuan
Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3 Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3 Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3 Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3 Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3 Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
PersyaratanTraning Auditor SMK3
- Berpendidikan minimal D3
- Sudah Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Foto ukuran 4×6 (3 lembar) background warna merah
- Surat Keterangan Kerja
- Surat keterangan Sehat dari dokter
- Fotocopy Sertifikat, SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum
Materi Traning Auditor SMK3
- Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Download Preview
- Peraturan Perundangan K3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier
- Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Laporan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3
Investasi
Rp 5.500.000 / peserta
Durasi
4 Hari
Lokasi
Corporate University
Rate this post