Bekerja dengan listrik mengandung potensi bahaya listrik yang dapat berbahaya bagi pekerja dan orang lain yang berada di lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan dan isinya, sehingga setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi keselamatan dan kesehatan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat listrik OHS dan lisensi.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja No.Kep Inspeksi 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Teknisi Listrik, pekerja yang bekerja pada perencanaan, instalasi dan pemeliharaan medan listrik dengan pengalaman di lapangan listrik lebih dari 2 tahun harus memiliki kompetensi yang tepat dan lisensi. Ketersediaan Teknisi Listrik adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kesehatan kerja dan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan resiko kecelakaan kerja. ISC Safety School member Of Proxsis telah menyelenggarakan Training K3 Teknisi Listrik PT CHEVRON INDONESIA COMPANY tanggal 26 September 2016 berlokasi di Swiss – BelHotel Balikpapan.