PT Bekasi Fajar Industrial Estate (BeFa) baru saja menggelar seminar K3 dengan tema “Meningkatkan Awareness K3 dan Sistem Manajemen K3 di Kawasan Industri MM 2100” Selasa (24/7). Seminar ini merupakan bentuk kerja sama dengan Synergy Solusi Group dalam menggalakkan K3. PT BeFa yang didirikan pada 24 Agustus 1989, memiliki latar belakang mengelola dan mengembangkan kawasan industri yang berlokasi strategis di wilayah Jabodetabek.Kegiatan utamanya adalah melakukan pembangunan, konstruksi, dan manajemen kawasan industri termasuk manajemen fasilitas dan infrastruktur pendukung di kawasan industri MM 2100.
PT Bekasi Fajar Industrial Estate (BeFa) baru saja menggelar seminar K3 dengan tema “Meningkatkan Awareness K3 dan Sistem Manajemen K3 di Kawasan Industri MM 2100” Selasa (24/7). Seminar ini merupakan bentuk kerja sama dengan Synergy Solusi Group dalam menggalakkan K3.PT BeFa yang didirikan pada 24 Agustus 1989, memiliki latar belakang mengelola dan mengembangkan kawasan industri yang berlokasi strategis di wilayah Jabodetabek. Kegiatan utamanya adalah melakukan pembangunan, konstruksi, dan manajemen kawasan industri termasuk manajemen fasilitas dan infrastruktur pendukung di kawasan industri MM 2100.
Seminar tersebut diselenggarakan sebagai bentuk upaya meningkatkan K3 di seluruh kawasan industri MM 2100. Acara ini dihadiri oleh Bpk Yohanes D. Setiawan, Roni S Sutrisno,S.T ,CLA selaku Chairman Proxsis Consulting Group dan Fahmi Munsah, S.T., M.B.A., CLA selaku Chairman Synergy Solusi Group dan pembawa materi Awareness K3.
PT BeFa berkomitmen untuk menerapkan budaya K3 diseluruh wilayah kerja Kawasan industri MM2100 bersama mitra kerja dengan tujuan utama adalah zero accident. Dapat meningkatkan aspek K3 terutama dari sisi kompetensi yang harus dimiliki oleh masing-masing personil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan SOP dalam lingkungan kerja dengan melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar yang ditentukan.
Hal penting lainnya adalah melakukan penyusunan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Indonesia yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dimana dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa:
“Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya” serta dalam pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa “Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini (PP) No. 50 Tahun 2012 dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.” Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Dalam penyampaian materi Awareness K3 bersama Fahmi Munsah Ismail, data analisis Du Pont bahwa 96% kecelakaan berakibat hilangnya hari kerja di perusahaan selama lebih dari 10 tahun disebabkan oleh unsafe condition. “situational awareness menyadari apa yang terjadi di sekitar adanya bahaya, unsafe act, unsafe condition”. Akhir acara kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan berlanjut tanya jawab dengan para pekerja yang tergabung di komuntas HSE Kawasan Industri MM2100.