ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3 / OHSAS), yang menggantikan standar OHSAS 18001. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 , ISO 14001, dll).
Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa juga berdampak pada komunitas di sekitarnya. Di sisi lain, di Indonesia juga ada Sistem Manajemen K3, yaitu Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012.
Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.
Berkenaan dengan dua Sistem Manajemen K3 tersebut, ISC Safety School Surabaya member of Proxsis Group, menyelenggarakan Seminar K3 dengan topik Integrasi ISO 45001 dan SMK3 PP 50 Tahun 2012 dalam mencapai Budaya K3 Nasional.