Seperti yang kita tahu, selain lift dan escalator gedung-gedung bertingkat selalu dilengkapi pula dengan tangga darurat . Keberadaannya pun dianggap penting dan telah diatur fungi dan letaknya melalui Peratuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:26/PRT/M/2008. Tangga darurat atau emergency exit ini biasanya digunakan sebagai pintu evakuasi apabila dalam gedung tersebut terjadi kecelakaan.
Berikut adalah ketentuan tangga darurat yang perlu kita ketahui:
Rate this post