The future is calling! Akhirnya, ISO 45001:2018 telah terbit pada 12 Maret 2018 kemarin. Bagi rekan-rekan yang belum mengetahui apa itu ISO 45001, kita kan ulas sedikit dalam artikel ini. Standar ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dengan menyediakan serangkaian proses yang kuat dan efektif untuk meningkatkan kinerja K3 di tempat kerja. ISO 45001:2018 ini juga dirancang untuk membantu organisasi dari semua ukuran dan industri, yang diharapkan dapat mengurangi kecelakaan dan penyakit di tempat kerja di seluruh dunia.
Dengan lahirnya ISO 45001:2018 ini sangat diharapkan dapat memperbaiki keselamatan pekerja di negara-negara di seluruh dunia. Sebelumnya, data kecelakaan kerja berdasarkan International Labour Organization (ILO), sebesar 2,78 juta kecelakaan fatal terjadi pada pekerjaan tahunan. Ini berarti, setiap hari, hampir 7,7 juta orang meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan atau luka-luka. Selain itu, ada sekitar 374 juta cedera dan penyakit akibat kecelakaan kerja non-fatal setiap tahun. Bahkan di Indonesia, angka kecelakaan kerja di tahun 2017 meningkat sebesar 20% dari tahun 2016 lalu. Total kecelakaan kerja pada 2017 di Indonesia sebanyak 123 ribu kasus dengan nilai klaim Rp 971 miliar lebih. Angka ini meningkat dari tahun 2016 dengan nilai klaim hanya Rp 792 miliar lebih.
ISO 45001:2018 dirancang untuk mampu diintegrasikan dengan sistem manajemen ISO yang lain terutama yang sudah menerapkan Annex SL, seperti diantaranya: ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015. Dengan adanya kemampuan tersebut, diharapkan bagi organisasi yang telah menerapkan standard ISO terbaru dengan Annex SL akan lebih mudah dalam mengintegrasikan ISO 45001:2018 ke dalam sistem manajemen yang telah ada. Standar ini menggunakan model Plan-Do-Check-Act (PDCA), yang menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merencanakan apa yang harus mereka lakukan di tempat untuk meminimalkan risiko bahaya. Langkah-langkah tersebut harus memperhatikan masalah yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang dan ketidakhadiran dari pekerjaan, dan juga hal-hal yang menimbulkan kecelakaan.
ISO 45001:2018 ini akan menggantikan OHSAS 18001:2007, sebagai referensi terdepan di dunia untuk penerapan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Organisasi yang sudah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001 akan memiliki masa retensi selama tiga tahun untuk beralih kepada standar ISO 45001:2018 yang baru ini.
Sumber:
www.iso.org
www.bpjsketenagakerjaan.go.id