January 10, 2022

Ketahui Kelas-Kelas Petugas Pemadam Kebakaran

Kebakaran merupakan hal yang sangat berbahaya dan kebakaran sampai sekarang masih sering terjadi di berbagai sektor dari perkantoran, perumahan, dan industri-industri. Karna sering terjadinya kebakaran itu diperlukannya pengetahuan dalam menanggulangi kebakaran dan juga pemahaman-pemahaman dari yang basic sampai expert. Oleh karna itu Kemnaker sudah mengatur kelas-kelas dalam petugas kebakaran.

Menurut Kepmenaker R.I No.KEP.186/MEN/1999 BAB III Pasal 7-10, petugas kebakaran dibedakan dalam 4 kelas yaitu:

Pasal 7

1.   Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf A mempunyai tugas:

  • Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  • Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  • Mengamankan lokasi kebakaran.

 

2. Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan minimal SLTP
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.

 

Pasal 8

1.   Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf B mempunyai tugas:

  • mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
  • melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
  • memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
  • membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran;
  • memadamkan kebakaran;
  • mengarahkan evakuasi orang dan barang;
  • mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
  • memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • mengamankan lokasi tempat kerja;
  • melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran

 

2.   Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  • Pendidikan minimal SLTA
  • Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar II.

 

Petugas Peran Kebakaran DPasal 9

1.   Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf C mempunyai tugas:

  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  • Menyusun progarm kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.

 

2.   Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:

  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan minimal SLTA
  • bekerja disebuah perusahaan
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II.

Pasal 10

1.   Ahli K3 sebgaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf D mempunyai tugas:

  • membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penangggulangan kebakaran
  • memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya;
  • memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  • menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
  • melakukan koordianasi dengan instansi yang terkait.

 

2.   Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Pendidikan minimal D3
  • Bekerja disebuah perusahaan
  • telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat dasar III

 

Source: Kepmenaker R.I No.KEP.186/MEN/1999Petugas Peran Kebakaran D

 

Synergy Solusi menyelenggarakan

Berbagai macam Pelatihan dengan Sertifikasi Kemnaker RI Setiap Bulannya!

Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami

Iqbal | [email protected] | 08119334860

 

1/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment