Kebakaran merupakan hal yang sangat berbahaya dan kebakaran sampai sekarang masih sering terjadi di berbagai sektor dari perkantoran, perumahan, dan industri-industri. Karna sering terjadinya kebakaran itu diperlukannya pengetahuan dalam menanggulangi kebakaran dan juga pemahaman-pemahaman dari yang basic sampai expert. Oleh karna itu Kemnaker sudah mengatur kelas-kelas dalam petugas kebakaran.
Menurut Kepmenaker R.I No.KEP.186/MEN/1999 BAB III Pasal 7-10, petugas kebakaran dibedakan dalam 4 kelas yaitu:
Pasal 7
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf A mempunyai tugas:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal;
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
- Mengamankan lokasi kebakaran.
2. Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat:
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan minimal SLTP
- telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.
Pasal 8
1. Regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf B mempunyai tugas:
- mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
- memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
- membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran;
- memadamkan kebakaran;
- mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- mengadakan koordinasi dengan instasi terkait;
- memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
- mengamankan lokasi tempat kerja;
- melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
2. Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Pendidikan minimal SLTA
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar II.
Pasal 9
1. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf C mempunyai tugas:
- Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun progarm kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
2. Untuk dapat ditunjuk menjadi Regu penanggulangan kebakaran harus memenuhi syarat:
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan minimal SLTA
- bekerja disebuah perusahaan
- telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II.
Pasal 10
1. Ahli K3 sebgaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf D mempunyai tugas:
- membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penangggulangan kebakaran
- memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya;
- memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran;
- melakukan koordianasi dengan instansi yang terkait.
2. Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pendidikan minimal D3
- Bekerja disebuah perusahaan
- telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat dasar III
Source: Kepmenaker R.I No.KEP.186/MEN/1999
Synergy Solusi menyelenggarakan
Berbagai macam Pelatihan dengan Sertifikasi Kemnaker RI Setiap Bulannya!
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Iqbal | [email protected] | 08119334860