June 15, 2020

Kewajiban Pemimpin Perusahaan dalam Mitigasi Kebakaran, Sudah Dipenuhi?

mitigasi kebakaran

Sebagai pemimpin perusahaan, merupakan suatu keharusan untuk mengetahui apa saja kewajiban yang harus kita penuhi dalam penyediaan regulasi yang berlaku. Namun, sebagai pekerja, kita juga wajib mengetahui apa hak kita dalam mendapatkan keamanan dari perusahaan tempat kita bekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran, seorang pemimpin wajib mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan jaminannya, serta melakukan latihan penangggulanggan kebakaran di tempat kerja. Mari simak kewajiban pemimpin perusahaan dalam mencegah, mengurangi dan menjamin kebakaran di tempat kerja!

 

mitigasi kebakaran

 

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan hutangnya di tempat kerja, meliputi:

  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadaman kebakaran dan sarana evakuasi;
  3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
  5. Menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Baca juga: Best Practice Prosedur Penanganan Kebakaran di Perkantoran

Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadaman kebakaran dan sarana penghentian serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana termasuk ke dalam tanggung jawab pemimpin perusahaan, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian risiko kebakaran atau biasa dikenal dengan penilaian risiko kebakaran perlu dilakukan sebelum pemimpin perusahaan mengendalikan pengendalian energi, menyediakan sarana penanggulan kebakaran dan sarana evaluasi yang akan disediakan oleh perusahaan.

 

Sementara buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran yang wajib dimiliki oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah dan mengurangi dan mengurangi kebakaran di tempat kerja, wajib memuat:

  1. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
  2. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
  3. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  4. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.

Baca juga: Kenali Unit Penanggulangan Kebakaran di Perusahaanmu!

Setelah mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan, mari kita bersama-sama mengawali penyediaan peraturan yang berlaku di lingkungan kerja kita. Synergy Solusi sebagai salah satu Lembaga konsultasi dan pelatihan bidang K3 terbesar di Indonesia selalu berkomitmen dalam membantu perusahaan dalam proses menyediakannya atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Sumber: Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran

Petugas Peran Kebakaran D

Synergy Solusi mengadakan
Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode Blended
Segera Daftarkan diri Anda ke Contact Person Kami
Iqbal[email protected]  | 08119334860

 

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment