Semua perusahaan mengelola, keamanan dan perlindungan lingkungan serta kesehatan para pekerjanya. Perusahaan melakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, atau dengan sistem yang telah berjalan. Setiap perusahaan, telah diperkenalkan metode pengendalian risiko untuk menghindari kecelakaan, atau polusi lingkungan.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No: PER. 05/MEN/1996).
PT Tristar Engineering merupakan perusahaan kontraktor terbesar dengan spesialisasi seperti Mass Earthworks, Heavy Infrastructure works, Roads & Highways construction, Interchanges, and Bridges. Saat ini PT Tristar Engineering melakukan Gap Anlaysis Sistem Manajemen K3 dengan menunjuk PT. Sinergi Solusi Indonesia (Proxsis Group) menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 untuk mengelola risiko-risiko, meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja-nya dan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja melalui proses konsultasi dan training. Proses konsultasi dan training ini akan berlangsung selama empat tahapan.
Metode yang digunakan dalam setiap tahap yaitu Tahap Pertama Current System Appraisal adalah kick off dan analisis kesenjangan (gap analysis) sejauh mana persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 yang dengan inisiatif organisasi saat ini sudah dilakukan. Kick off akan dilaksanakan dalam bentuk pertemuan antara tim konsultan dan perwakilan klien.
Tahap kedua adalah Design and Development. Pelaksanaan training awareness serta pembuatan prosedur dan dokumentasi yang diwajibkan berdasarkan persyaratan. Training disampaikan dalam bentuk presentasi, diskusi, dan tanya jawab. Materi training yang akan disampaikan dengan kisi-kisi sebagai berikut: dasar hukum penerapan Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja serta konsep pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di organisasi, cakupan dan elemen-elemen persyaratan, serta contoh-contoh kasus insiden keselamatan dan kesehatan kerja
Tahap ketiga adalah Implementation System, implementasi Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012. Tahap ketiga, implementasi Sistem Manajemen Keselataman & Kesehatan Kerja berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.Klien akan dibimbing melalui proses konsultasi untuk menjalankan prosedur dan komitmen yang telah dibuat di tahap kedua.
Tahap empat adalah Audit dan Review. Tahap keempat atau terakhir berupa audit dan review. Sebelum dilakukan audit, konsultan akan memberikan pelatihan internal audit secara klasikal dalam bentuk presentasi, diskusi, lokakarya, simulasi audit dan tanya jawab. Training ini akan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh perwakilan klien yang dipilih oleh manajemen untuk melaksanakan audit internal.