JAKARTA – Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kesadaran perusahaan di Indonesia mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja atau yang akrab disebut dengan SMK3 yang mengacu kepada PP 50 Tahun 2012 mengalami kenaikan sebesar 5,4 persen.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada tahun 2018 perusahaan penerima penghargaan meningkat 5,4 persen dibanding tahun 2017 lalu atau bertambah 51 perusahaan. Sebelumnya di tahun 2017 terdapat 901 perusahaan dan tahun 2018 terdapat 952 perusahaan. Tentu saja hal tersebut menjadi indikasi bahwa perusahaan di Indonesia sudah mulai sadar akan penerapan K3.
Hal ini tentu membuat SMK3 penting bagi perusahaan terlebih memasuki era industri 4.0. Era revolusi industri 4.0 saat ini, tren otomasi (penggunaan mesin, sistem kontrol, dan teknologi informasi untuk optimisasi produksi barang atau jasa) serta pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik semakin meningkat. Melihat tren tersebut tentunya sangat dibutuhkan SMK3 di setiap bidang industri. Agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja.
SMK3 berdasarkan PP 50 tahun 2012 sendiri merupakan pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Dalam PP No 50 tahun 2012 penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Juga mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan manajemen, pekerja atau buruh.
Oleh karena itu, suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur, konstruksi ataupun industri jasa harus mempunyai SMK3. Adapun bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif.
Hal tersebut juga tercantum dalam pasal 5, PP No 50 tahun 2012, yaitu “mempekerjakan karyawan atau buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya”. Konsultan SMK3 berperan sebagai penghubung pelaksanaan PP 50 tahun 2012 di berbagai industri sebelum dilaksanakan audit SMK3. Agar penerapan SMK3 berdasarkan PP 50 tahun 2012 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Kesuksesan program SMK3 tidak lepas dari peran berbagai pihak yang saling terlibat, berinteraksi dan bekerja sama. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan SMK3 di lingkungan kerja dengan baik.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada tahun 2018 perusahaan penerima penghargaan meningkat 5,4% dibanding tahun 2017 lalu atau bertambah 51 perusahaan. Sebelumnya di tahun 2017 terdapat 901 perusahaan dan tahun 2018 terdapat 952 perusahaan. Tentu saja hal tersebut menjadi indikasi bahwa perusahaan di Indonesia sudah mulai sadar akan penerapan K3.
Sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam melaksanakan kegiatan bisnis proses dan seluruh manajemen dari berbagai pihak yang terkait di dalamnya. Masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab bersama yang saling mendukung untuk keberhasilan pelaksanaan bisnis proses yang ditandai dengan evaluasi positif dari pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber: kemnaker.go.id