September 4, 2019

PT Kereta Api Indonesia Siap Tingkatkan Kinerja K3

tingkatkan kinerja K3

 

Kereta Api merupakan salah satu sarana public transportation yang banyak diminati oleh masayarakat Indonesia. Tak heran, seiring perkembangan industri dan teknologi yang ada saat ini juga membuat aspek keselamatan disorot oleh pekerja, penumpang maupun pemerintah. Pada Juli 2018 lalu pemerintah mengeluarkan peraturan PerMenHub No 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) guna meningkatkan aspek keselamatan di dunia perkeretaapian. Untuk menjalankan visi dan misinya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang jasa angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusaha aset berinisiatif untuk memenuhi peraturan tersebut yang juga bertujuan mengurangi angka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK) maupun kecelakaan perjalanan kereta api secara sistematis.


Terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan di perusahaan, pada tahun 2018 Synergy Solusi telah melaksanakan Gap Analisis SMK3 untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan kriteria penerapan SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Selain itu, pada semester I Tahun 2019, telah dilaksanakan konsolidasi untuk penerapan SMK3 dan SMKP oleh tim PT KAI. Sehingga saat ini diperlukan penyusunan prosedur untuk memenuhi persyaratan SMK3 dan SMKP yang juga mengacu pada hasil Gap Analisis SMK3 yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 lalu.

Pada Senin, 2 September 2019, PT Sinergi Solusi Indonesia melaksanakan kick off meeting dalam project penyusunan prosedur SMK3 dan SMKP yang bertempat di gedung JRC, Juanda-Jakarta Pusat bersama seluruh jajaran manajemennya. Agenda ini membahas mengenai teknis eksekusi project yang akan dilakukan oleh tim konsultan selama kurang lebih 4 bulan ke depan. Direktur Keselamatan (D5) PT KAI (Persero) Bpk. John Roberto menyampaikan bahwa tujuan dari project ini yaitu sebagai pengantar untuk meningkatkan Kinerja K3 di perusahaan dalam pemenuhannya terhadap regulasi yang berlaku serta perbaikan penerapan SMK3 dan SMKP ini berdampak baik dalam mencapai cita-cita perusahaan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya di tempat kerja.

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit