Pandemi COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini masih menjadi pembicaraan dunia karena menyerang lebih dari 115 negara dengan jumlah orang terinfeksi sebanyak 379.080 kasus positif dan 16. 524 meninggal dunia. Di Indonesia sendiri sudah terdapat 1.285 kasus positif dan 114 orang meninggal dunia (per 29/03/2020)
Menyikapi hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau seluruh negara agar terus menekankan agar waspada terlebih lagi kemungkinan virus ini dapat menyebar melalui udara. Singkatnya, ada baiknya untuk tetap menjaga agar tindakan tidak merugikan orang lain.
Ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah penularan virus Corona, salah satunya dengan melakukan karantina diri di rumah. Pertanyaannya, apa itu karantina? Kapan harus melakukan karantina? Apakah ada acuannya, serta bagaimana melakukannya?
Di Indonesia sudah memiliki peraturan terkait “Kekarantinaan Kesehatan” yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa saja yang diatur dalam hal karantina ini, rekan-rekan silahkan Download peraturan ini ya. Stay health and stay safe rekan-rekan semua!
Sumber: Halodoc dan CNN Indonesia