October 21, 2020

Fire Risk Assessment Pada Bangunan, Bagaimana Melakukannya?

Fahmi Munsah ST, MBA (Chairman of Synergy Solusi Group).

Fire Risk Assessment | Banyak bangunan gedung yang didirikan di Indonesia berada pada area yang padat dan dekat dengan akses jalan raya. Namun hal ini tidak membuat penghuni dan pengelola gedung cukup mengandalkan perlindungan kebakaran dari dinas pemadam kebakaran setempat. Penghuni dan pengelola gedung harus selalu mengingat bahwa pemadaman kebakaran hanyalah memitigasi kerugian. Tidak sedikit kejadian kebakaran yang melibatkan banunan gedung, baik perkantoran maupun hunian yang tidak terlindungi dengan baik, baru dapat dipadamkan setelah api memusnahkan sebagian besar aset, record dan informasi penting yang tersimpan di gedung tersebut.

Oleh karena itu, pencegahan sangat diutamakan untuk tidak mengambil risiko kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jauh lebih besar yang memusnahkan aset-aset yang sangat bernilai yang tidak dapat digantikan oleh asuransi. Pengelola suatu gedung perlu memastikan tingkat keselamatan gedung yang dioperasikan. Tingkat keselamatan yang berkaitan dengan bahaya kebakaran (fire hazard).

Adanya fire hazard di gedung dapat berpengaruh besar terhadap keselamatan penghuninya dan kelangsungan operasi perusahaan pengelolanya. Pengelolaan gedung perkantoran, apartemen maupun hotel memainkan peranan yang penting terhadap perekonomian nasional saat ini. Tingkat keselamatan kebakaran ini, yang untuk selanjutnya kita sebut sebagai risiko kebakaran atau fire risk, dapat diketahui melalui proses penilaian (assessment).

Baca juga: Antisipasi Bahaya Kebakaran dan Ledakan Akibat Reaksi Kimia Berbahaya di Industri

Fire Risk Assessment (FRA) adalah penilaian risiko terhadap orang dan harta benda akibat kebakaran. Sebuah penilaian risiko sederhana mempertimbangkan kemungkinan terjadinya skenario kebakaran tertentu dan konsekuensi dari skenario itu. Sebuah penilaian risiko yang komprehensif mempertimbangkan semua skenario kebakaran yang tidak diinginkan kemungkinan dan konsekuensi mereka. Konsep FRA ini sama saja dengan risk assessment yang lain yaitu dengan melakukan identifikasi bahaya terlebih dahulu dilanjutkan dengan menilai risiko. Penilaian risiko dilakukan dengan menganalisis kekerapan atau frekuensi kejadian dan analisis konsekuensi atau keparahan kejadian.

Pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi dan standar berkaitan dengan keselamatan. Khusus dalam keselamatan kebakaran (fire safety) pemerintah telah mengatur persyaratan proteksi kebakaran gedung melalui berbagai peraturan perundangan dan SNI. Perundangan yang paling terakhir diundangkan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Peraturan perundangan dan standad-standar ini dapat dijadikan kriteria dapat diterima atau tidak (acceptance criteria) suatu kondisi di gedung terkait bahaya kebakaran. FRA dapat dimaksudkan hanya untuk mencakup pencegahan kebakaran yang sebenarnya (real fire) dan dapat pula mencakup kebakaran yang disengaja (arson). Namun untuk kebakaran yang disengaja ini akan lebih kompleks karena sudah menyangkut sistem pengamanan (security management system).

Proses FRA dapat merujuk ke NFPA 551 Evaluation of Fire Risk Assessment. Secarpraktis, FRA gedung dapat dilakukan dengan tiga tahapan: persiapan, observasi dan evaluasi.

 

a

Dalam tahap persiapan, asesor dapat mengumpulkan data-data awal untuk ditinjau seperti:

  • Floor plan layout
  • Process Flow Diagram
  • Single line diagram
  • Piping and Instrument Diagram (P&ID)
  • Struktur Organisasi Safety/Security atau sumber daya yang dialokasikan untuk penganggulangan kebakaran
  • Prosedur penanggulanan kebakaran/emergency plan
  • Maintenance dan testing record
  • dll

Data-data yang didapatkan dari Assessment dapat  ditinjau  terlebih dahulu untuk dijadikan ceklis dan itinerary pada tahapan observasi sebagai tahapan selanjutnya. Dalam peninjauan, asesor akan melakukan tinjauan dan kajian terhadap kepatuhan dan kecukupan sistem proteksi kebakaran di gedung yang dinilai sejauh terdokumentasi dalam dokumen yang diminta sebelumnya. Kegiatan utama dalam peninjauan dokumen adalah:

  • Mengidentifikasi sumber penyulutan atau ignition, sumber bahan yang dapat terbakar melalui lay out floor plan dan fungsi setiap premis atau fasilitas.
  • Mengidentifikasi jenis dan kapasitas sistem proteksi kebakaran yang tersedia secara khusus di setiap premis dan secara umum untuk gedung melalui P&ID. Jenis sistem proteksi yang dimaksud terdiri dari proteksi aktif maupun pasif yang untuk memudahkan disebut sebagai barriers. Barriers merupakan proteksi kebakaran untuk 5 tahap kejadian kebakaran. Barriers untuk ke lima tahap tersebut dapat juga dilihat sebagai fasilitas detection and warning, fire-fighting, means of escape, lighting and illumination, sign and notices, serta maintenance.
  • Tinjauan ketersediaan/kecukupan sumber daya manusia dan prosedur-prosedur yang diperlukan yang relevan dengan proteksi kebakaran berdasarkan acuan perundangan dan standar.

Dalam tahap, hasil identifikasi tahap sebelumnya (persiapan dan tinjauan dokumen) diklarifikasi di lapangan. Klarifikasi dapat melalui pengamatan langsung (observasi) maupun wawancara dengan personil yang berwenang dan bertanggung jawab. Untuk kemudahan assessment, assessor dapat membuat ceklis untuk mengidentifikasi sumber bahaya kebakaran yang ada di gedung.

Baca Juga

Sumber kebakaran yang dimaksud adalah source of ignition, fuel dan oxygen. Fasilitas proteksi kebakaran (barriers) ditinjau secara langsung untuk diverifikasi jenis, lokasi, populasi dan kondisinya. Record atau catatan pemeliharaan fasilitas proteksi kebakaran dapat diminta oleh asesor secara sampling berdasarkan relevansinya. Hal ini untuk mengkonfirmasi implementasi prosedur pemeliharaan proteksi kebakaran, baik yang sudah ada maupun yang belum.

Asesor yang melakukan assessment juga dapat melakukan wawancara seperlunya kepada petugas yang ditunjuk ataupun karyawan yang bekerja di suatu premis terkait bahaya kebakaran dan penanggulanannya (sejauh yang diketahuinya). Wawancara ini dapat dilakukan secara random dan sampling berdasarkan kebutuhan.

Selanjutnya assessor melakukan komparasi dan evaluasi terhadap hasil observasi dan tinjauan dokumen. Komparasi yang dimaksud adalah dengan membandingkan kondisi akual selama asesmen terhadap persyaratan perundangan dan standar. Ketidakterpenuhannya kondisi aktual terhadap persyaratan akan dievaluasi menggunakan risk matrix yang ada di perusahaan tersebut atau dengan mengembangkan yang baru untuk kebutuhan Fire Risk Assessment (FRA). Ketidakcukupan (inadequacy) suatu proteksi kebakaran berdasarkan persyaratan perundangan maupun standar akan dinilai dengan menggunakan matriks risiko.

Asesor juga sebaiknya membuat fire scenario untuk mengevaluasi ketersediaan dan kecukupan barriers serta menilai tingkat risiko. Fire scenario adalah seperangkat urutan tahap kebakaran yang dihubungkan oleh berhasil atau gagalnya tindakan proteksi kebakaran terkait dengan tahap kebakaran tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Fahmi Munsah ST, MBA (Chairman of Synergy Solusi Group).

5/5 - (2 votes)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit