April 29, 2020

Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Namun untuk menjadi pengawas pemenuhan peraturan perundangan di perusahaan, Ahli K3 harus terlebih dahulu mengetahui kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Namun untuk menjadi pengawas pemenuhan peraturan perundangan di perusahaan, Ahli K3 harus terlebih dahulu mengetahui kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya


\
5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment