Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Namun untuk menjadi pengawas pemenuhan peraturan perundangan di perusahaan, Ahli K3 harus terlebih dahulu mengetahui kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Namun untuk menjadi pengawas pemenuhan peraturan perundangan di perusahaan, Ahli K3 harus terlebih dahulu mengetahui kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya