February 1, 2021

Lima Prinsip Dasar SMK3 demi Keamanan Kerja Perusahaan

Salah satu hal penting dalam sebuah perusahaan adalah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) . Sistem manajemen ini bersifat menyeluruh untuk mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja di perusahaan, agar tercipta keamanan, efisiensi dan produktivitas yang optimal di tempat kerja. Tentu saja hal ini menjadi hal yang penting, karena menyangkut strategi keberhasilan perusahaan yang sangat dipengaruhi oleh banyak aspek. Terutama pada aspek sumber daya manusia yang juga berdampak pada biaya operasional. Oleh karena itu, artikel berikut akan membahas prinsip-prinsip dasar SMK3 yang perlu diketahui oleh sebuah perusahaan.

 

5 Prinsip SMK3 untuk Keselamatan Kerja di Perusahaan

Dalam penerapannya, SMK3 diatur berdasarkan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah agar sesuai standar dan benar-benar memberikan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

1. Penyusunan Kebijakan K3

Prinsip yang pertama adalah penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diawali dengan penyusunan kebijakan K3. Penyusunan ini dilakukan mulai dari peninjauan kondisi awal K3 yang harus menyertakan komitmen di tingkat pimpinan serta tekad melaksanakan kebijakan. Tidak lupa pula melibatkan peran serta pekerja dalam memberikan masukan agar lebih sesuai dengan program dan praktik kerja perusahaan.

2. Penelaahan Awal

Yang kedua, perencanaan K3 yang dilakukan berdasarkan penelaahan awal, identifikasi bahaya dan penilaian pengendalian risiko atau Hazard Identification Risk Assessment (HIRA) , peraturan-peraturan, serta sumber daya yang dimiliki. Dalam pelaksanaannya, rencana K3 terdiri atas tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian serta sistem pertanggungjawaban.

3. Dukungan SDM dan Sarana dan Prasarana

Ketiga, pelaksanaan rencana K3 yang didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, serta sarana dan prasarana. Di bidang SDM, perusahaan wajib memiliki sumber daya yang kompeten dan tersertifikasi sesuai peraturan dan regulasi. Sementara itu, penyediaan sarana dan prasarana meliputi organisasi/unit K3, anggaran, prosedur kerja, informasi, pelaporan, dokumentasi, dan instruksi kerja.

Dalam kegiatannya, pelaksanaan yang dilakukan meliputi tindakan pengendalian risiko kecelakaan, perancangan dan rekayasa, prosedur dan instruksi kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, pembelian/pengadaan barang dan jasa, serta produk akhir. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan penghapusan bahaya dan penilaian pengendalian risiko. Di samping itu ada lagi dua kegiatan lainnya, yaitu upaya penanganan keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, serta rencana dan pemulihan keadaan darurat yang dilakukan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisis kecelakaan.

4. Pemantauan dan Evaluasi SMK3

Prinsip yang keempat adalah pemantauan dan evaluasi kinerja K3 yang dilakukan oleh SDM yang kompeten, baik dari perusahaan sendiri atau dari pihak lain. Pemantauan dilakukan dengan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 . Hasil pemantauan kemudian dilaporkan kepada pemilik perusahaan agar digunakan untuk melakukan tindakan pengendalian. Semua pelaksanaan pemantauan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Yang terakhir, peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 dengan tujuan menjamin keseimbangan penerapan sistem tersebut. Peninjauan tersebut dilakukan secara berulang dan berskala dengan pengadaan observasi ketat oleh pihak manajemen. Hasil yang diharapkan adalah solusi untuk mengatasi temuan yang memiliki konsekuensi tertentu dalam praktik K3, berupa perbaikan yang diikuti dengan peningkatan kerja.

Baca juga: Analisis Simulasi Proses Dinamis untuk Identifikasi Bahaya dan Mitigasi Risiko pada Implementasi SMK3

Jika diterapkan dengan baik, segala prinsip tersebut akan memberikan dampak yang baik bagi perusahaan atau organisasi. Namun, bila salah satu prinsip tidak terlaksana maka berkonsekuensi pada audit akhir SMK3 oleh Lembaga Audit Independen dan menjadi temuan yang bersifat walikota. Temuan tersebut mengakibatkan perusahaan Tidak Lulus/Gagal dan harus diberi pelatihan lanjutan.

Sumber: kompasiana.com


4.3/5 - (11 votes)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit