Monitoring Kualitas Lingkungan kerja menjadi salah satu hal yang memengaruhi produktivitas dan semangat kerja karyawan. Karyawan atau pekerja akan merasa bosan, kurang konsentrasi hingga terpapar polutan dalam ruangan.
Pengusaha/produsen wajib melakukan kegiatan monitoring kualitas lingkungan kerja agar dapat mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat. Selain itu, dengan melakukan monitoring kuaitas lingkungan kerja dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat kegiatan produksi.
Maka dari itu Pengusaha/Produsen wajib melaksanakan syarat syarat K3 Lingkungan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Lalu apa saja syarat K3 lingkungan kerja ? yuk kita simak pada artikel ini
Syarat K3 Lingkungan Kerja
Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dalam Pasal 2 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja meliputi:
- Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB.
- Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar.
- Menyediakan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene pada Tempat Kerja.
- Menyediakan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 pada bidang Lingkungan Kerja.
Selanjutnya, sesuai Pasal 4, pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja melalui kegiatan:
- Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja.
- Penerapan Higiene dan Sanitasi.
Kemudian berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja meliputi faktor:
- Fisika.
- Kimia.
- Biologi.
- Ergonomi.
- Psikologi.
Selanjutnya, Penerapan Higiene dan Sanitasi pada K3 Lingkungan Kerja meliputi:
- Bangunan Tempat Kerja.
- Fasilitas Kebersihan.
- Kebutuhan udara.
- dan juga Tata laksana kerumahtanggaan
Faktor Utama dalam K3 Lingkungan Kerja
Kemudian berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, monitoring kualitas Lingkungan Kerja meliputi faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi. Berikut ulasan lengkap tentang faktor utama dalam K3 Lingkungan Kerja dan turunannya.
1. Faktor Fisika
Kemudian, Faktor Fisik atau Fisik terbagi lagi menjadi beberapa faktor turunan :
- Iklim Kerja.
- Kebisingan.
- Getaran.
- Gelombang radio atau gelombang mikro.
- Sinar Ultra Violet.
- Medan Magnet Statis.
- Tekanan udara.
- dan juga Pencahayaan.
Kemudian, penanganan faktor fisika ini cukup kompleks karena setiap faktor turunan memiliki cara yang spesifik. Secara umum cara penanganan yang tepat adalah mengendalikan pemicu yang membuat pekerja tidak nyaman.
2. Faktor Kimia
Berikutnya, Faktor Kimia berhubungan dengan hal-hal berbau kimia dan perlindungan pada pekerja atau masyarakat umum sekitar perusahaan. Beberapa bahan kimia berbahaya terbagi menjadi beberapa klasifikasi :
- Mudah terbakar
- Mudah meledak
- Beracun
- Korosif
- Oksidator
- Reaktif
- Radioaktif
Selain itu bentuk dari zat kimia mulai dari padat, cair, dan gas pada lingkungan kerja juga harus mendapatkan perhatian dengan baik. Apabila zat kimia berbahaya mengenai seseorang, kemungkinan terjadi masalah akan besar mulai dari melepuh pada kulit hingga memicu masalah yang lebih kronis lainnya.
Oleh karena itu wajib melakukan pengendalian faktor kimia dengan membuat ventilasi udara, mengisolasi, penggunaan bahan yang lebih aman, dan lainnya.
3. Faktor Biologi
Kemudian melakukan pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi. Potensi bahaya Faktor Biologi meliputi :
- Mikroorganisme dan/atau toksinnya.
- Arthropoda dan/atau toksinnya.
- Hewan invertebrata dan/atau toksinnya.
- Alergen dan toksin dari tumbuhan.
- Binatang berbisa.
- Binatang buas.
- serta Produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya
Selanjutnya pengendalian Faktor Biologi bisa dilakukan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 22 angka 7. Beberapa cara yang bisa dilakukan meliputi :
- Mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi.
- Menggunakan baju kerja yang sesuai.
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
- Memasang rambu-rambu yang sesuai.
- Memberikan vaksinasi apabila memungkinkan.
- Meningkatkan Higiene perorangan.
- dan juga Memberikan desinfektan.
4. Faktor Ergonomi
Faktor selanjutnya adalah Pengukuran dan pengendalian Faktor Ergonomi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Ergonomi. Potensi bahaya Faktor Ergonomi meliputi:
- Cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan.
- Desain alat kerja dan Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan antropometri Tenaga Kerja.
- Dan yang terakhir Pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja
Potensi bahaya di atas bisa dikendalikan dengan beberapa cara sesuai dengan Pasal 23 angka 4, Permenaker No. 5 Tahun 2018 di bawah ini.
- Menghindari posisi kerja yang janggal.
- Memperbaiki cara kerja dan posisi kerja.
- Mendesain kembali atau mengganti Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
- Memodifikasi Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
- Mengatur waktu kerja dan waktu istirahat.
- Melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik.
- Dan selanjutnya Menggunakan alat bantu.
5. Faktor Psikologi
Selanjutnya pada Pengukuran dan pengendalian Faktor Psikologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Psikologi. Potensi bahaya Faktor Psikologi meliputi.
- Ketidakjelasan/ketaksaan peran.
- Konflik peran.
- Beban kerja berlebih secara kualitatif.
- Beban kerja berlebih secara kuantitatif.
- Pengembangan karir.
- Dan juga Tanggung jawab terhadap orang lain.
Kemudian pengendalian faktor psikologi bisa dilakukan melalui manajemen stress dengan:
- Melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi Tenaga Kerja.
- Mengadakan program kebugaran bagi Tenaga Kerja.
- Melakukan program konseling.
- Mengadakan komunikasi organisasional secara memadai.
- Dan juga Memberikan kebebasan bagi Tenaga Kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, monitoring lingkungan kerja penting dilakukan untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat. Konsultasikan masalah terakait monitoring kualitas lingkungan kerja dengan laboratorium lingkungan pengujian Industrial Hygiene independen bersertifikasi guna menjaga kestabilan dan ke efektifan iklim dan kondisi lingkungan kerja.
Synergy Solusi Indonesia mengadakan Training Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja