June 23, 2020

Ruang Lingkup K3 Listrik di Perusahaan? Apa Saja Ya?

ruang lingkup K3 listrik di perusahaan

Beberapa peralatan listrik dan mesin, memiliki potensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Oleh karena itu, tak jarang kebakaran di tempat kerja, disebabkan oleh kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik. Atas dasar tersebut pemerintah mendorong pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang Listrik atau biasa kita kenal dengan K3 Listrik di setiap perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.

Pengimplementasian K3 di bidang listrik ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik
  2. Menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya
  3. Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas

Ruang lingkup yang termasuk dalam pelaksanaan K3 listrik di antaranya, perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian. Pelaksanaan kegiatan tersebut termasuk pada pembangkit listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau 120 volt arus searah.

Setiap perusahaan tentunya akan menggunakan standar yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing. Standar bidang kelistrikan yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dapat meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar nasional negara lain yang ditentukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrik.

Pengimplementasian K3 listrik di tempat kerja tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan saja, namun juga melibatkan pihak lain, seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik dan PJK3. PJK3 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.

Kegiatan seperti perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh Ahli K3 (AK3) Listrik pada perusahaan atau AK3 Listrik pada PJK3. Sementara kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik dapat dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik pada perusahaan atau Teknisi K3 listrik pada PJK3.

Selain itu, sesuai dengan Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015, kegiatan pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, AK3 Listrik pada perusahaan dan/atau AK3 Listrik pada PJK3. Pemeriksaan dan pengujian ini dilakukan sebelum penyerahan alat/instalasi listrik dilakukan kepada pemilik/pengguna, setelah ada perubahan/perbaikan yang dilakukan secara berkala. Pemeriksaan secara berkala paling sedikit dilakukan selama 1 tahun sekali, sementara pengujian paling sedikit dilakukan selama 5 tahun sekali.

Hasil dari pengujian dan pemeriksaaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, AK3 Listrik perusahaan dan AK3 Listrik PJK3 akan digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan/atau pembinaan tindakan hukum. Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga atau instansi berwenang.

Synergy Solusi member of Proxsis Group melalui PT Sinergi Solusi Indonesia telah disahkan melalui surat keputusan sebagai salah satu PJK3 yang dapat membantu perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan. Ribuan perusahaan telah mempercayakan Synergy Solusi sebagai partner terpercaya yang senantiasa membantu pemenuhan syarat K3. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami saat mencari solusi di bidang K3 secara umum maupun Migas, Keamanan, Lingkungan, Energi dan Kelistrikan.

Sumber:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja

Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015

 

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit