Apa itu AMDAL? Seringkali kita mendengar kata AMDAL saat ingin mendirikan suatu usaha. Lantas, apakah kita tahu apa pengertian, fungsi, dan tujuan dari adanya AMDAL?
Apa itu AMDAL? Seringkali kita mendengar kata AMDAL saat ingin mendirikan suatu usaha. Lantas, apakah kita tahu apa pengertian, fungsi, dan tujuan dari adanya AMDAL?
Pengertian AMDAL AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan rencana kegiatan dan aktivitas yang yang memiliki tujuan untuk memastikan adanya suatu masalah pada dampak lingkungan yang dianalisis sebagai pertimbangan keputusan.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. AMDAL telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Jika diputuskan tidak layak lingkungan, maka pembangunannya tidak dapat dilanjutkan
Fungsi AMDAL
Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
1. Sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah
2. Untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu
3. Membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan
4. Membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
6. Sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha
7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document
8. Izin Kelayakan Lingkungan
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha agar tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar manfaat dari adanya AMDAL
Tujuan AMDAL Tujuan AMDAL merupakan suatu penjagaan di dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberi dampak buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis, maka kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah tujuan utama keberadaan AMDAL oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL: Indonesia menerapkan penapisan 1 (satu) langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Contoh Kegiatan AMDAL Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan menetapkan berbagai bidang kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, antara lain:
1. Usaha/kegiatan bidang Pertahanan;
2. Usaha/kegiatan bidang Pertanian;
3. Usaha/kegiatan bidang Perikanan;
4. Usaha/kegiatan bidang Kehutanan;
5. Usaha/kegiatan bidang Perhubungan;
6. Usaha/kegiatan bidang Teknologi Satelit;
7. Usaha/kegiatan bidang Perindustriaan;
8. Usaha/kegiatan bidang Pekerjaan Umum;
9. Usaha/kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral;
10. Usaha/kegiatan bidang Pariwisata;
11. Usaha/kegiatan bidang Pengembangan Nuklir;
12. Usaha/kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3;
13. Usaha/kegiatan bidang Rekayasa Genetika.
Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
Synergy Solusi sebagai perusahaan terkemuka di bidang konsultasi, pelatihan dan serifikasi pengembangan untuk enegi dan lingkungan telah berkerjasama dengan pemerintah dan perusahaan di seluruh Indonesa untuk mengatasi masalah lingkungan, salah satunya terkait dengan AMDAL. Kami, siap membantu Anda untuk lebih memahami dasar- dasar AMDAL. Mari, berkonsultasi.
Sumber : http://dlh.jabarprov.go.id/