September 2, 2022

Tugas dan Tanggung Jawab Ahli K3 Umum

Tugas dan Tanggung Jawab Ahli K3 Umum

Tugas dan Tanggung Jawab Ahli K3 Umum ā€“ Ahli K3 Umum merupakan profesi yang cukup menarik saat ini. Apalagi pemerintah telah mewajibkan seluruh perusahaan untuk memiliki Ahli K3 Umum sebagai salah satu komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik dengan keahlian khusus yang bekerja untuk membantu pemerintah dalam mengawasi ketentuan K3 sudah diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ahli K3 umum akan sangat membantu perusahaan dan karyawan untuk mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Prosedur penunjukan Ahli K3 umum juga sudah diatur pemerintah dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 1992 tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3.

Perusahaan dengan jumlah pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang Ahli K3 Umum serta P2K3 untuk memastikan keamanan dan keselamatan kerja.

Selain itu, Ahli K3 juga harus memiliki sertifikasi resmi yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP). Sehingga tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Umum terbilang cukup beratĀ  dan penting. Bagaimana dengan tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Umum? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

 

Tugas Ahli K3 Umum

Secara umum Ahli K3 Umum bertugas untuk memastikan perusahaan telah menerapkan K3 sesuai dengan kebijakan berlaku. Di antara tugas-tugas ahli K3 Umum yaitu;

  • Memperoleh informasi terkait syarat-syarat pelaksanaan K3.
  • Memastikan pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuni.
  • Mengawasi lingkungan kerja dalam kondisi aman dan tidak menimbulkan potensi kecelakaan.
  • Mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
  • Mulai dari memeriksa kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, hingga mengawasi proses produksi.
  • Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas K3.

 

Kewajiban Ahli K3

Kemudian, untuk kewajiban Ahli K3 Umum di perusahaan meliputi;

  • Mengawasi proses pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan.
  • Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk secara berkala.
  • Merahasiakan segala keterangan tentang perusahaan yang berhubungan dengan jabatannya.

 

Wewenang Ahli K3

Ahli K3 memiliki kewenangan sebagai berikut;

  • Mengawasi tempat kerja sesuai dengan penunjukan.
  • Memperoleh keterangan terkait pelaksanaan syarat-syarat K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan.
  • Mengawasi, memeriksa, menguji, menganalisis, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :

-Kondisi dan fasilitas tenaga kerja

-Kondisi mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya

-Proses produksi yang beroperasi

-Penanganan terhadap bahan-bahan

-Cara kerja yang digunakan

-Lingkungan pekerjaan

-Sifat pekerjaan yang digunakan

 

Peran Ahli K3 UmumĀ 

Sedangkan peran Ahli K3 Umum di perusahaan meliputi;

  • Menjadi sekretaris P2K3 pada lini fungsional.
  • Menindaklanjuti rekomendasi atau saran juga perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural.

 

Cara Menjadi Ahli K3 Umum

Untuk menjadi Ahli K3 Umum harus melalui sertifikasi di Kementerian Tenaga Kerja atau BNSP dengan persyaratan dan tahapan seperti berikut;

  • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal dua tahun
  • Sarjana muda dengan pengalaman pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal empat tahun
  • Lulus Seleksi

Calon ahli K3 umum harus menjalani pelatihan dan beberapa tes untuk memiliki gelar ahli K3 Umum.

Keberadaan Ahli K3 sangat penting dalam sebuah perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja aman dan tidak membahayakan bagi karyawan. Sehingga dengan kondisi suasana kerja yang aman dan nyaman akan berdampak pada produktivitas perusahaan.

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment