Program pelatihan kompetensi Teknisi dan Petugas K3 di ruang terbatas merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah Peraturan Menaker NO 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Sertifikasi Kemnaker dengan Confined Space (Ruang Terbatas) sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
TUJUAN
- Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup .
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup
MATERI PELATIHAN
Teori
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
- Prosedur Log Out – Tag Out
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
Praktek
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Biaya Pelatihan
- Teknisi K3 Ruang Terbatas : Rp 7.500.000
- Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas : Rp 7.000.000
PUBLIK OFFLINE: (Jakarta, Surabaya, dan Balikpapan)
- Teknisi K3 Ruang Terbatas : Rp 8.500.000
- Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas : Rp 7.500.000
Durasi Pelatihan
- Teknisi K3 Ruang Terbatas : 6 hari
- Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas : 6 hari
Synergy Solusi menyelenggarakan
Training Confined Space Sertifikasi Kemnaker RI di Jakarta, Surabaya, dan Balikpapan Setiap Bulannya!
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Desi | [email protected] | 08119334860