Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pemben-tukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
1. Petugas Penanggulangan Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaran
3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.

TUJUAN TRAINING PETUGAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT D

Untuk memberikan pengetahuan dan keahlian tentang dasar–dasar terjadinya kebakaran, usaha–usaha pencegahan, pengurangan dan pemadaman atau penanggulangan kebakaran di tempat kerja kepada petugas peran kebakaran dan regu penanggulangan kebakaran.

MATERI TRAINING PETUGAS PERAN KEBAKARAN TINGKAT D

1. Dasar-Dasar Manajemen Pengamanan Kebakaran
2. Teori Api dan Anatomi Kebakaran
3. Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
4. Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran
5. Dasar-Dasar K3 dan Peraturan Terkait dengan Penanggulangan Kebakaran
6. Praktek
7. Evaluasi

METODOLOGI TRAINING PETUGAS PERAN KEBAKARAN TINGKAT D

Pre-test, penyampaian materi, presentasi, diskusi, studi kasus, seminar, praktik lapangan dan post-test

PERSYARATAN PESERTA

  • Fotocopy Ijazah (Minimal SMA/SMK Sederajat)
  • Pas Foto 2×3 : 4 Lembar (Background Merah/Biru)
  • Pas Foto 4×6 : 4 Lembar (Background Merah/Biru)
  • Fotocopy KTP

DURASI: 4 Hari Pelatihan

Rate this post
Bagikan halaman ini :