Untuk mewujudkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi suatu budaya yang melekat di dalam organisasi sehingga angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan secara signifikan, salah satunya merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam mewajibkan semua bidang organisasi untuk menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)disemua proses yang ada dalam suatu organisasi yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Sama halnya dengan sistem manajemen lainnya, dimana sistem manajemen ini dapat diitegrasikan ke dalam sistem manajemen operasional yang ada di organisasi atau perusahaan. Syarat K3 ini harus ada di dalam setiap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan bahan, barang, produk teknis, aparat prod. yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan di tempat kerja. Sistem manajemen ini merupakan standar yang dibuat dalam skala nasional.

{gallery}/services/ohsas-iso-smk3-implementation/occupational-health-safety-based-on-pp-no-50-2012{/gallery}

Sinergi Solusi Indonesia, anggota dari PROXSIS GROUP, mampu memberikan kontribusi berarti bagi perkembangan K3 dan menjadi salah satu konsultan dan tenaga ahli K3 utama danberpengaruh di Indonesia, sehingga dapat membantu perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan PP NO. 50 Tahun 2012 untuk mengelola risiko-risiko dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui strategi dan pendekatan dalam proses bisnis, pendekatan nilai tambah, pengelolaan perubahan. Serta menempatkan konsultan dan tenaga ahli yang memiliki ā€œpassionā€ dan berpengalaman dengan ide-ide kreatif sehingga terbukti keefektifan dan optimalisasinya dalam mensukseskan lebih dari 1000 perusahaan di Indonesia.

Tujuan:

  • Membantu organisasi atau perusahaan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP NO. 50 Tahun 2012 secara efektif.
  • Membantu organisasi atau perusahaan mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP NO. 50 Tahun 2012 dari Badan Sertifikasi yang ditunjuk dan berwenang.
  • Memberikan wawasan K3 dan best practicemendalam untuk peningkatan berkelanjutan kepada perusahaan.

Sasaran:

Sistem Manajemen K3 yang mengacu pada standar PP NO. 50 Tahun 2012 ini dapat dilakukan di seluruh sektor atau bidang perusahaan baik produk maupun jasa seperti oil and gas, BUMN, manufaktur, tambang, perbankan, telekomunikasi, dan yang lainnya.

Download

Related Articles

{simplepopup name=popUpNumber1 popup=false} {BreezingForms : inquiry} {/simplepopup} {simplepopup link=popUpNumber1}

Inquiry

{/simplepopup}

{gallery}/services/dummy{/gallery}
Rate this post
Bagikan halaman ini :