Product Description
Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
PP No. 23 tahun 2004 tentang BNSP,
dan KepMenakertrans Nomor: KEP.119/MEN/IV/2019
PERSONAL COMPETENCY ASSESSMENT CODE: (INS/TRN-003)
Detail
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector, kemudian setelah mengikuti pelatihan peserta akan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Teknisi 2 Instrumentasi Industri Minyak dan Gas berupa uji kompetensi yang diadakan oleh TUK OMC dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
- IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- IMG.IN01.002.01 Membaca Instrument Drawing
- IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
- IMG.IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
- IMG.IN02.002.01 Memasang Alat Ukur
- IMG.IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
- IMG.IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi
- IMG.IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
- IMG.IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor/ Transducer
- IMG.IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
- IMG.IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
- IMG.IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
- IMG.IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing
- IMG.IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
- IMG.IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
- IMG.IN02.013.01 Mengoperasikan PLC
- IMG.IN02.014.01 Mengoperasikan DCS
- IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
- IMG.IN03.002.01 Membuat Laporan dan Evaluasi
- IMG.IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas
Waktu Pelatihan dan Persiapan Uji Kompetensi:
Pelatihan dan Pengujian dilakukan selama 6 hari
Tanggal Pelatihan dan Uji Kompetensi
Public Training : terjadwal
Inhouse Training : diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan
Biaya Pelatihan dan Uji Kompetensi
Public Training : Rp. 12.000.000,-/orang
Inhouse Training : Didiskusikan berdasarkan jumlah peserta, akomodasi dan lain-lain
Fasilitas
- Ijazah Pendidikan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Migas
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Migas
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
Fasilitas
- Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
- Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas Managament Center (OMC)
- Keanggotaan Komunitas βOil and Gas Professionalβ
- Makan Siang dan Coffee Break dua kali
- Note Book dan Ball Point
- Souvenir dari OMC
- Foto Dokumentasi
- Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi ?
Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengawas Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktik
RUNDOWN KEGIATAN
NO |
PUKUL |
KEGIATAN |
|||
HARI ke I |
|||||
1 | 08.00 β 09.45 |
K3LL di Tempat Kerja |
|||
2 | 09.45 β 10.00 |
Coffee Break |
|||
3 | 10.00 β 12.00 |
K3LL di Tempat Kerja |
|||
4 | 12.00 β 13.00 | Istirahat | |||
5 | 13.00 β 14.30 | Pembacaan Instrument Drawing | |||
6 | 14.30 β 14.45 | Coffee Break | |||
7 | 14.45 β 16.30 | Membuat Instrument Drawing | |||
HARI ke II | |||||
1 | 08.00 β 09.45 | Perawatan Peralatan Instrumentasi | |||
2 | 09.45 β 10.00 | Coffee Break | |||
3 | 10.00 β 12.00 | Perawatan Peralatan Instrumentasi | |||
4 | 12.00 β 13.00 | Istirahat | |||
5 | 13.00 β 14.30 | Pemasangan dan Pengoperasian Alat Ukur | |||
6 | 14.30 β 14.45 | Coffee Break | |||
7 | 14.45 β 16.30 | Pemasangan dan Pengoperasian Alat Ukur | |||
HARI ke III | |||||
1 | 08.00 β 09.45 | Kalibrasi Alat Ukur | |||
2 | 09.45 β 10.00 | Coffee Break | |||
3 | 10.00 β 12.00 | Kalibrasi Alat Ukur | |||
4 | 12.00 β 13.00 | Istirahat | |||
5 | 13.00 β 14.30 | Kalibrasi Sensor | |||
6 | 14.30 β 14.45 | Coffee Break | |||
7 | 14.45 β 16.30 | Kalibrasi Sensor | |||
HARI ke IV | |||||
1 | 08.00 β 09.45 | Kalibrasi Transmitter | |||
2 | 09.45 β 10.00 | Coffee Break | |||
3 | 10.00 β 12.00 | Kalibrasi Transmitter | |||
4 | 12.00 β 13.00 | Istirahat | |||
5 | 13.00 β 14.30 | Kalibrasi Input Output Controller | |||
6 | 14.30 β 14.45 | Coffee Break | |||
7 | 14.45 β 16.30 | Kalibrasi Input Output Controllor | |||
HARI ke V | |||||
1 | 08.00 β 09.45 | Kalibrasi Control Valve | |||
2 | 09.45 β 10.00 | Coffee Break | |||
3 | 10.00 β 12.00 | Kalibrasi Control Valve | |||
4 | 12.00 β 13.00 | Istirahat | |||
5 | 13.00 β 14.30 | Operasi PLC | |||
6 | 14.30 β 14.45 | Coffee Break | |||
7 | 14.45 β 16.30 | Operasi PLC | |||
HARI ke VI | |||||
1 | 08.00 β 09.00 | Pra Assessment | |||
2 | 09.00 β 10.00 | Assessment Mandiri dan Cek Portfolio | |||
3 | 10.00 β 10.15 | Coffee Break | |||
4 | 10.15 β 11.00 | Uji Tulis | |||
5 | 11.00 β 12.00 | Uji Lisan dan Praktik | |||
6 | 12.00 β 13.00 | Istirahat | |||
7 | 13.00 β 16.00 | Uji Lisan dan Praktik (lanjutan) | |||
Trainer / Tenaga Pelatih
Tenaga Pengajar adalah Proxsisβs Senior trainer yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Occupational Safety and Health Management in Oil and Gas Industries.
Asesor / Tenaga Penguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.