Training AK3 Kebakaran Kelas A
Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan training AK3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri TenagaKerja RI No.Kep. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di TempatKerja.
Dasar Hukum Training AK3 Kebakaran:
Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya training AK3 Kebakaran adalah:
- Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3.
Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training AK3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
- Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
- Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
- Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.
Persyaratan
Peserta melampirkan:
- Photo copy ijazah terakhir.
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Menyiapkan pas photo ukuran 4×6; 3×4 dan 1,5×2 masing-masing 2 lembar.
- Mengisi biodata peserta.
- Surat Permohonan Penunjukan dari Perusahaan untuk mengikuti pelatihan.
Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah:
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal D3.
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun.
- Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3Pratama dan Tingkat Ahli Madya.
- Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Sertifikat untuk peserta training dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI serta Surat Penunjukkan Spesialis Penanggulangan Kebakaran Tingkat A dikeluarkan oleh Menakertrans RI
Investasi
Rp. 7.000.000/person
Tempat Pelaksanaan
Proxsis Corporate University