Latar Belakang
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta:
- Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
- Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
- Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen
SASARAN PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah safety manager, production manager, maintenance manager, building contractor officers, ahli k3, anggota P2K3 dan personil penanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran.
MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan terkait dengan pelatihan ini diantaranya:
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
- Teknis Inspeksi :
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik & penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakara
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan & kebakara
- Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
- Manual Tanggap Darurat:
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Evaluasi
METODOLOGI:
Seminar, presentasi, diskusi, studikasus, dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Durasi: 6 Hari
INVESTASI: Rp. 7.000.000/peserta