Proposal Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau memiliki potensi bahaya besar. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi…
Details