Pengelolaan Limbah B3
Latar Belakang: Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 101…
Details