Menanggulangi Kebakaran di Gedung dengan Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif
Proteksi kebakaran aktif dan pasif | Kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia untuk tunduk pada perundangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran, seorang pemimpin wajib mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan memadamkannya, serta melakukan latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja. Salah satunya adalah pembentukan tim penanganan dan ketersediaan peralatan standar yang…