February 27, 2024

10 Kepatuhan Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

10 Kepatuhan Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Kepatuhan pada peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pilar utama dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan kelangsungan operasional perusahaan. Dalam konteks ini, penekanan pada urgensi kepatuhan K3 menjadi krusial karena K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga landasan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Kepatuhan pada peraturan perundangan K3 menjadi dasar utama dalam upaya melindungi pekerja dari potensi risiko kecelakaan dan penyakit kerja. Sejumlah peraturan perundangan K3 yang wajib dipatuhi mencakup berbagai aspek, mulai dari program keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, hingga pelaporan kecelakaan kerja.

Artikel ini akan menyajikan gambaran singkat mengenai pentingnya kepatuhan pada peraturan K3, serta merinci beberapa regulasi yang wajib dipatuhi guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

 

10 Kepatuhan Hukum K3 Wajib Dipenuhi Perusahaan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia memiliki tujuan utama untuk melindungi pekerja dan meningkatkan kondisi keselamatan di tempat kerja. Salah satu aspek kunci dari undang-undang ini adalah kewajiban perusahaan untuk menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.

Program K3 yang diwajibkan melibatkan serangkaian kegiatan, seperti penilaian risiko kerja secara teratur guna mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya di lingkungan kerja. Pelaksanaan program ini juga mencakup pelatihan berkala kepada karyawan untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap risiko dan cara mengelolanya.

Selain itu, kewajiban untuk menyediakan APD adalah langkah penting dalam melindungi pekerja dari risiko cedera atau paparan bahan berbahaya. APD termasuk peralatan seperti helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan perlindungan lainnya sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan risiko yang mungkin dihadapi.

Dengan mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, perusahaan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, mendukung kesejahteraan pekerja, dan mengurangi potensi kecelakaan atau penyakit yang dapat timbul akibat kegiatan kerja. Melalui implementasi program K3 dan penyediaan APD, perusahaan dapat memastikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan kerja yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

 

Baca juga : Peran Industri Menjalankan Tanggung Jawab HSE dan Legalnya

 

PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Salah satu ketentuan penting dari peraturan ini adalah kewajiban pembentukan panitia pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Panitia pembina K3 bertugas untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan, mengimplementasikan, dan memelihara sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tugas utama panitia ini melibatkan pemantauan dan penilaian terhadap kondisi kerja, risiko yang ada, serta efektivitas program K3 di perusahaan.

Dengan adanya panitia pembina K3, perusahaan diharapkan dapat secara proaktif mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya, memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi karyawan dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan demikian, PP No. 50 Tahun 2012 menekankan pentingnya peran panitia pembina K3 dalam mendukung implementasi SMK3 dan meningkatkan standar keselamatan di lingkungan kerja.

 

Permenaker 5/1996 tentang Sistem Manajemen K3

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 (Permenaker 5/1996) mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menetapkan pedoman untuk memastikan implementasi praktik keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Salah satu aspek kunci dalam peraturan ini adalah kewajiban untuk melakukan audit dan pemeriksaan rutin terhadap risiko K3.

Audit dan pemeriksaan rutin ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan keefektifan Sistem Manajemen K3 yang telah diimplementasikan di perusahaan. Proses ini melibatkan penilaian menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar dan peraturan K3 yang berlaku, identifikasi potensi bahaya, serta penanganan risiko yang mungkin timbul.

Dengan melakukan audit dan pemeriksaan rutin risiko K3, perusahaan dapat memastikan bahwa sistem manajemen K3 mereka berfungsi dengan baik, mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko sebelum mereka menjadi masalah serius. Langkah-langkah ini juga dapat membantu meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja secara berkelanjutan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi seluruh pekerja. Sesuai dengan Permenaker 5/1996, audit dan pemeriksaan rutin menjadi instrumen penting untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal.

 

Baca juga : Ingin Lulus Sertifikasi HSE, Namun Terbentur Konsistensi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3. Bagaimana Solusinya?

 

PP No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia memberikan kerangka kerja yang ketat terkait penanganan dan pengelolaan limbah B3. Dalam hal prosedur dan fasilitas pengelolaan limbah B3, peraturan ini menetapkan serangkaian ketentuan untuk memastikan penanganan yang aman dan ramah lingkungan.

Prosedur pengelolaan limbah B3 harus mencakup langkah-langkah mulai dari pengumpulan, transportasi, penyimpanan, hingga pemusnahan limbah. Perusahaan diwajibkan untuk mengembangkan prosedur yang sesuai dengan jenis limbah B3 yang dihasilkan, serta memastikan pemilihan metode pengelolaan yang aman dan efisien.

Fasilitas pengelolaan limbah B3 juga diatur oleh peraturan ini. Perusahaan harus memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani limbah B3, termasuk sistem pengumpulan, penyimpanan sementara, dan fasilitas pemusnahan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan adanya PP No. 4 Tahun 2021, pemerintah berusaha untuk mengontrol dan meminimalkan dampak negatif limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk mematuhi prosedur dan standar fasilitas yang telah ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan dan keamanan dalam pengelolaan limbah B3.

 

PP No. 33 Tahun 2022 tentang Kesehatan Lingkungan Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 2022 tentang kesehatan lingkungan kerja ini telah mengatur Prosedur penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan melibatkan serangkaian langkah yang teratur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah ini mencakup pengumpulan informasi terkait perkara, analisis hukum, dan penentuan strategi penanganan. 

Selanjutnya, dilibatkan tahapan komunikasi yang efektif antara pihak-pihak terkait, termasuk upaya mediasi atau negosiasi jika diperlukan. Proses ini juga mencakup penyusunan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mendukung argumen hukum, serta partisipasi dalam proses peradilan apabila hal tersebut diperlukan. Tujuan akhirnya adalah mencapai penyelesaian perkara yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

 

Permenaker 3/2020 tentang Keselamatan Ionisasi Radiasi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja yang Terpajan Radiasi Ionisasi di Tempat Kerja mengatur langkah-langkah untuk melindungi pekerja dari bahaya radiasi ionisasi. Fokus utamanya adalah pada proteksi pekerja yang terpajan pada sumber radiasi ionisasi di lingkungan kerja.

Peraturan ini menetapkan prosedur dan standar proteksi pekerja, termasuk pengaturan batas paparan radiasi, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan tata cara pemantauan kesehatan pekerja yang terpajan radiasi. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kesehatan yang dapat timbul akibat terpapar radiasi ionisasi.

Penerapan Permenaker 3/2020 juga mencakup aspek pelatihan bagi pekerja yang berpotensi terpapar radiasi, pemeliharaan peralatan radiasi, serta pengaturan zona-zona yang aman di tempat kerja. Semua langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja terkait radiasi ionisasi, sehingga risiko terhadap kesehatan pekerja dapat diminimalkan seoptimal mungkin.

 

PP No. 55 Tahun 2021 tentang KPAP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kecelakaan Pekerjaan dan Penyakit Akibat Pekerjaan (KPAP) memuat ketentuan mengenai laporan penyakit akibat kerja (PAK) yang diwajibkan. PP ini mengatur kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk melaporkan penyakit akibat kerja yang terjadi di lingkungan kerjanya. 

Laporan tersebut mencakup identifikasi penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja tertentu. Laporan PAK diperlukan untuk memantau kondisi kesehatan pekerja, memberikan penanganan yang tepat, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan lebih lanjut.

Kewajiban melaporkan PAK ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi regulasi ini guna mendukung upaya pencegahan penyakit akibat kerja dan optimalisasi kesejahteraan pekerja.

 

Baca juga : 15 Pertanyaan Penting saat Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko SMK3

 

Permenaker 14/2019 tentang Unit K3 RS

Peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) tentang unit K3 RS telah mengatur terkait keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit biasanya berfokus pada upaya untuk melindungi pekerja di sektor kesehatan dari potensi risiko dan bahaya di tempat kerja. Layanan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit mencakup pemantauan kesehatan, pelatihan keselamatan kerja, dan implementasi praktik-praktik yang mencegah terjadinya cedera atau penyakit akibat kerja.

Rumah sakit diwajibkan untuk memiliki Unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memastikan bahwa standar keselamatan yang tinggi diikuti dan pekerja di lingkungan kesehatan dilindungi secara optimal. Jika ada amandemen atau peraturan terbaru, peraturan tersebut dapat memberikan panduan lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkretnya.

 

Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja, termasuk hak cuti dan kompensasi karena kecelakaan kerja. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan hal tersebut:

  1. Cuti Sakit: Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan memerlukan waktu pemulihan dapat memiliki hak cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Kompensasi: Undang-Undang Ketenagakerjaan menyediakan sistem kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Kompensasi ini dapat mencakup biaya perawatan medis, pemulihan, serta ganti rugi lainnya yang mungkin timbul akibat kecelakaan.
  3. Jangka Waktu Cuti dan Kompensasi: Jangka waktu cuti dan kompensasi biasanya disesuaikan dengan tingkat keparahan kecelakaan dan waktu pemulihan yang diperlukan oleh pekerja.
  4. Pemberitahuan Kecelakaan Kerja: Pekerja atau pemberi kerja diwajibkan memberitahukan kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Perlindungan dan Pencegahan: Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menetapkan tanggung jawab pemberi kerja untuk memberikan perlindungan dan menerapkan upaya pencegahan guna mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Penting untuk merujuk pada teks undang-undang yang terbaru dan memeriksa regulasi pelaksanaannya untuk memahami secara lebih rinci hak cuti dan kompensasi karena kecelakaan kerja sesuai dengan perkembangan terkini dalam hukum ketenagakerjaan.

 

Baca juga : 7 Ciri Perusahaan Belum Komitmen Tinggi Terhadap SMK3

 

Permenaker 8/2019 tentang Tanda Tangan Profesional K3

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tanda Tangan Profesional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengatur mengenai kewenangan dan tanggung jawab petugas/staf profesional K3 di Indonesia.

Beberapa poin terkait antara lain:

  1. Tanda Tangan Profesional K3: Peraturan ini menetapkan syarat-syarat dan tata cara pemberian tanda tangan profesional K3 pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan K3 di tempat kerja.
  2. Pemegang Sertifikat Profesional K3: Peraturan ini kemungkinan mengatur mengenai kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dianggap sebagai pemegang sertifikat profesional K3.
  3. Tanggung Jawab Petugas/Staf Profesional K3: Petugas atau staf profesional K3 diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang K3, dan mereka mungkin memiliki tanggung jawab dalam merancang, melaksanakan, serta mengelola program K3 di tempat kerja.

Penting untuk merujuk langsung pada teks peraturan dan regulasi pelaksanaannya untuk memahami secara rinci peran, tanggung jawab, dan tanda tangan profesional K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga dapat mencakup persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja yang harus dipenuhi oleh petugas atau staf profesional K3.

Penutup

Pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memang sangat relevan dengan dunia kerja saat ini. Kepatuhan terhadap regulasi K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan produktivitas perusahaan. 

Dengan menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat, perusahaan dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit kerja, yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan produktivitas karyawan dan memastikan kelangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Upaya pemenuhan regulasi K3 juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan menciptakan reputasi perusahaan yang positif di mata masyarakat dan mitra bisnis.

HSE Legal Compliance

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit