December 22, 2023

Persyaratan dan Prosedur Audit SMK3 Internal Berdasarkan PP 50/2012

Persyaratan dan Prosedur Audit SMK3 Internal Berdasarkan PP 50/2012

Audit SMK3 internal merupakan suatu proses evaluasi yang dilakukan secara internal di dalam organisasi untuk menilai dan meningkatkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Audit ini memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 50/2012

Dalam pengertian yang lebih spesifik, audit SMK3 internal bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dalam artikel ini akan dibahas lebih rinci terkait Persyaratan dan Prosedur Audit SMK3 Internal Berdasarkan PP 50/2012.

 

Persyaratan Auditor SMK3 Internal (PP 50/2012)

Audit SMK3, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 50/2012, memegang peranan vital dalam memastikan implementasi dan keefektifan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Persyaratan khusus bagi auditor SMK3 internal mencakup beberapa aspek utama.

Pertama, pendidikan minimal SMK sesuai dengan bidang merupakan dasar yang esensial. Hal ini menjamin bahwa auditor memiliki pemahaman mendalam terkait dengan lingkungan kerja dan risiko yang mungkin timbul. Keterampilan teknis yang diperoleh melalui pendidikan SMK menjadi landasan penting dalam menilai kepatuhan terhadap standar K3.

Selanjutnya, pelatihan K3/SMK3 selama 40 jam menjadi prasyarat yang tak kalah penting. Pelatihan ini memberikan pengetahuan tambahan serta pemahaman mendalam tentang prosedur dan praktik terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Auditor yang terampil dan terlatih dapat dengan lebih efektif mengidentifikasi potensi risiko serta memberikan rekomendasi yang sesuai untuk perbaikan.

Pengalaman audit minimal 2 tahun menjadi syarat yang menunjukkan keahlian praktis seorang auditor. Pengalaman ini mencakup penanganan berbagai situasi audit dan meningkatkan kemampuan untuk melihat aspek-aspek yang mungkin terlewat pada pengamatan awal. Dengan demikian, auditor dapat memberikan kontribusi maksimal dalam memperbaiki dan memelihara sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam keseluruhan, ketiga persyaratan tersebut saling melengkapi untuk menciptakan auditor SMK3 internal yang kompeten dan dapat diandalkan. Keseluruhan proses audit ini, dengan memperhatikan aspek pendidikan, pelatihan, dan pengalaman, bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi menerapkan standar tertinggi dalam menjaga keamanan dan kesehatan seluruh anggota tim kerja.

  • Pendidikan minimal SMK sesuai bidang
  • Pelatihan K3/SMK3 40 jam
  • Pengalaman audit minimal 2 tahun

 

Baca juga : Manfaat Memperoleh Penghargaan SMK3 dari Pemerintah bagi Perusahaan

 

Prosedur Audit SMK3 Internal Berdasarkan PP 50/2012

Prosedur audit SMK3 internal berdasarkan PP 50/2012 mengikuti serangkaian tahapan yang terstruktur, dimulai dari perencanaan hingga pemberitahuan kepada pihak yang akan diaudit. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Perencanaan Audit Internal

Perencanaan menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran audit SMK3 internal. Ini melibatkan identifikasi tujuan audit, penentuan cakupan audit, dan penjadwalan kegiatan audit. Dalam konteks PP 50/2012, fokus perencanaan adalah memastikan bahwa setiap aspek keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penyusunan rencana audit mencakup pembuatan dokumen yang merinci langkah-langkah yang akan diambil selama audit. Ruang lingkup audit ditetapkan untuk memastikan semua area yang relevan diorganisasi ditinjau dengan seksama. Sementara itu, pemilihan tim audit yang terdiri dari individu yang kompeten dan berpengalaman adalah langkah kunci untuk menjamin akurasi dan kualitas audit.

Sebelum dimulainya audit, pemberitahuan resmi disampaikan kepada auditee atau departemen terkait. Pemberitahuan ini mencakup tujuan audit, jadwal audit, serta informasi terkait persiapan yang diperlukan. Transparansi dan kerjasama antara auditor dan auditee adalah kunci untuk memastikan keberhasilan audit serta implementasi perbaikan yang diperlukan.

Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari prosedur audit SMK3 internal yang berdasarkan PP 50/2012. Dengan mematuhi tahapan ini, organisasi dapat memastikan bahwa audit dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat sesuai dengan standar yang berlaku.

 

 

Pelaksanaan Audit

Proses pelaksanaan audit SMK3 internal dimulai dengan tahap pembukaan rapat audit, dimana auditor memulai interaksi langsung dengan auditee. Rapat ini berfungsi sebagai forum untuk menjelaskan tujuan audit, menetapkan ruang lingkup pemeriksaan, dan mengkomunikasikan proses yang akan dilibatkan selama audit. Selain itu, auditee dapat mengajukan pertanyaan atau memberikan klarifikasi terkait dengan audit yang akan dilakukan.

Setelah pembukaan rapat, auditor kemudian melanjutkan ke tahap pengumpulan bukti audit. Proses ini melibatkan analisis mendalam melalui berbagai metode, seperti pemeriksaan dokumen terkait SMK3, observasi langsung terhadap pelaksanaan praktik keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan, dan wawancara dengan personel terkait. Dokumen yang diperiksa melibatkan kebijakan keselamatan, prosedur operasional, serta catatan kecelakaan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Pengumpulan bukti audit menjadi landasan untuk evaluasi yang akurat terhadap implementasi SMK3. Proses observasi dan wawancara memberikan pemahaman mendalam tentang praktik kerja sehari-hari, sementara dokumen memberikan gambaran keseluruhan dari perspektif kebijakan dan prosedur. Keseluruhan, tahapan ini memastikan bahwa audit dilaksanakan dengan sistematis dan menyeluruh, memberikan kontribusi positif dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di dalam organisasi.

 

Baca juga : Panduan Lengkap Memenuhi Klausul SMK3 menurut Persyaratan ISO 45001:2018

 

Penyusunan Temuan Audit

Setelah melaksanakan audit SMK3 internal, langkah selanjutnya adalah penyusunan temuan audit. Proses ini dimulai dengan identifikasi ketidaksesuaian antara praktik aktual dan standar K3 yang ditetapkan dan melibatkan analisis mendalam terhadap bukti-bukti audit, termasuk dokumen, observasi, dan wawancara, tujuannya adalah menentukan sejauh mana organisasi mematuhi persyaratan K3 yang berlaku. 

Setelah identifikasi dilakukan, langkah berikutnya adalah kategorisasi temuan menjadi minor atau mayor. Ketidaksesuaian minor mungkin tidak memiliki dampak signifikan dan dapat segera diperbaiki, sedangkan ketidaksesuaian major memiliki potensi risiko yang lebih besar dan memerlukan tindakan koreksi yang lebih mendalam. 

Kategorisasi ini tidak hanya membantu menetapkan prioritas perbaikan, tetapi juga memberikan panduan jelas kepada auditee untuk mengalokasikan sumber daya dengan efektif guna meningkatkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh. Dengan demikian, temuan audit bukan hanya menjadi evaluasi, tetapi juga menjadi landasan untuk langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.

 

Baca juga : Pemenuhan Syarat Kesehatan Kerja pada SMK3 Perusahaan Manufaktur

 

Penutupan Audit

Penutupan audit SMK3 internal melibatkan dua tahap penting, yakni penyampaian hasil audit kepada auditi dan kesepakatan mengenai tindak lanjut temuan audit.Setelah menyelesaikan evaluasi dan analisis selama audit, auditor melakukan penyampaian hasil kepada auditi. 

Proses ini mencakup komunikasi hasil temuan, baik yang bersifat positif maupun yang memerlukan perbaikan. Penyampaian ini dapat melibatkan rapat penutupan di mana temuan audit dipresentasikan dengan jelas kepada auditi. 

Komunikasi yang efektif pada tahap ini memungkinkan auditi memahami dengan baik temuan-temuan tersebut dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.Selanjutnya, tahap kesepakatan tindak lanjut temuan audit melibatkan diskusi antara auditor dan auditi. Disinilah semua  pihak terlibat membahas rencana tindak lanjut untuk setiap temuan audit, termasuk langkah-langkah korektif yang diperlukan, jangka waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab. 

Kesepakatan ini bertujuan untuk mencapai pemahaman yang jelas dan setuju mengenai langkah-langkah konkrit yang akan diambil untuk meningkatkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di organisasi.Dengan demikian, penutupan audit tidak hanya memberikan gambaran menyeluruh mengenai hasil audit, tetapi juga membuka pintu untuk perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam implementasi SMK3 di lingkungan kerja.

 

Baca juga : Evaluasi Penerapan K3 di Perusahaan Dengan Audit SMK3 

 

Tindak Lanjut Pasca Audit

Tindak lanjut pasca audit SMK3 melibatkan dua tahap penting: verifikasi implementasi rekomendasi perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 perusahaan.

Pertama, verifikasi implementasi rekomendasi perbaikan melibatkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan bahwa langkah-langkah korektif yang direkomendasikan telah diimplementasikan sesuai dengan yang direncanakan. Auditor melakukan evaluasi terinci untuk memverifikasi efektivitas perubahan yang telah dilakukan dan memastikan bahwa organisasi telah mengatasi ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit. Proses ini memastikan kesinambungan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Kemudian, peningkatan kinerja SMK3 perusahaan melibatkan langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh. Hal ini bisa mencakup penyempurnaan kebijakan, peningkatan pelatihan karyawan, atau implementasi inovasi teknologi yang mendukung keselamatan. Tujuannya adalah mencapai tingkat keunggulan dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan proaktif.

Dengan demikian, tindak lanjut pasca audit bukan hanya menjadi langkah akhir, melainkan peluang untuk mencapai perbaikan berkelanjutan dan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perusahaan.

 

Kesimpulan 

Audit SMK3 internal berdasarkan Peraturan Pemerintah 50/2012 adalah langkah efektif untuk mencegah kecelakaan kerja. Dengan melibatkan perencanaan, pembukaan rapat, dan pengumpulan bukti, audit memberikan pemahaman menyeluruh terhadap implementasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Identifikasi ketidaksesuaian dan kategorisasi temuan audit menjadi landasan untuk perbaikan yang berprioritas. Penutupan audit, termasuk penyampaian hasil dan kesepakatan tindak lanjut, memastikan langkah-langkah perbaikan diimplementasikan. 

Tindak lanjut pasca audit, dengan verifikasi dan peningkatan kinerja SMK3, menegaskan komitmen organisasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Keseluruhan, audit SMK3 internal menjadi elemen kunci dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan peningkatan terus-menerus dalam keselamatan dan kesehatan kerja.

Perkuat fondasi keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan Anda! Dapatkan konsultasi mendalam mengenai persyaratan dan prosedur audit SMK3 internal sesuai dengan PP 50/2012. Segera ambil langkah proaktif untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan menghubungi kami sekarang.

5/5 - (1 vote)
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit