June 15, 2020

Kewajiban Pemimpin Perusahaan dalam Mitigasi Kebakaran, Sudah Dipenuhi?

mitigasi kebakaran

Sebagai pemimpin perusahaan, merupakan suatu keharusan untuk mengetahui apa saja kewajiban yang harus kita penuhi dalam pemenuhan perundangan yang berlaku. Namun, sebagai pekerja, kita juga wajib mengetahui apa hak kita dalam mendapatkan keamanan dari perusahaan tempat kita bekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran, seorang pemimpin wajib mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan memadamkannya, serta melakukan latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja. Mari simak kewajiban dari pemimpin perusahaan dalam mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja!

 

mitigasi kebakaran

 

Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah, melakukan mitigasi kebakaran dan memadamkannya di tempat kerja, meliputi:

  1. Pengendalian setiap bentuk energi;
  2. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
  3. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
  4. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran kebakaran di tempat kerja;
  5. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
  6. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
    kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan
    atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.

Pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas sebagaimana termasuk ke dalam kewajiban pemimpin perusahaan, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penilaian risiko kebakaran atau biasa dikenal dengan fire risk assessment perlu dilakukan sebelum pemimpin perusahaan menetapkan pengendalian energi, penyediaan sarana penanggulan kebakaran dan sarana evaluasi yang akan disediakan oleh perusahaan.

 

Sementara buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran yang wajib dimiliki oleh pemimpin perusahaan dalam usaha mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja, wajib memuat:

  1. Informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;
  2. Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;
  3. Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;
  4. Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.

 

Setelah mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pemimpin perusahaan, mari kita Bersama-sama mengawal pemenuhan perundangan yang berlaku di lingkungan kerja kita. Synergy Solusi sebagai salah satu Lembaga konsultasi dan pelatihan bidang K3 terbesar di Indonesia senantiasa berkomitmen dalam membantu perusahaan dalam proses pemenuhannya atas peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

 

Sumber: Ketenagakerjaan nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran

Petugas Peran Kebakaran D

Synergy Solusi mengadakan
Training Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Training ini dilaksanakan dengan metode Blended
Segera Daftarkan diri anda ke Contact Person Kami
Iqbal [email protected] | 08119334860

 

 

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit