Sebagaimana diwajibkan kepada pemimpin perusahaan, pembentukan unit penanggulangan kebakaran dapat dilakukan dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran.
Permenaker 186 tahun 1999 Tentang Kebakaran
Klasifikasi tingkat bahaya kebakaran berdasarkan Permenaker 186 tahun 1999, terdiri dari:
- Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan pembakaran rendah, dan jika terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga menjalarnya api lambat. - Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang I
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan pembakaran sedang, menimbun bahan dengan ketinggian tidak lebih dari 2,5 meter, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang. - Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang II
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan pembakaran sedang, menimbun bahan dengan ketinggian lebih dari 4 meter, dan apabila terjadi kebakaran yang melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang. - Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan sedang III
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan jika terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api dengan cepat. - Tingkat risiko bahaya kebakaran berat
Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan pembakaran tinggi, menyimpan bahan cair, serat atau bahan lainnya dan apabila terjadi kebakaran, apinya cepat membesar dengan melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api dengan cepat.
Baca juga: Jenis dan Lembaga Pelatihan Penyelamatan Kebakaran yang Tepat
Setelah mengetahui tingkat risiko bahaya kebakaran di lingkungan tempat kerjanya, pemimpin perusahaan dapat membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran. Unit kerja ini dibentuk dan diberi tugas untuk menangani masalah penanganan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, mengidentifikasi sumber-sumber bahaya , pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran. Terdiri dari:
Petugas Peran Kebakaran
Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang dengan tugas berupa:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- terjadinya kebakaran pada tahap awal;
- mengarahkan orang dan barang ;
- mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
- mengamankan lokasi kebakaran.
Peraturan Penanggulangan Kebakaran
Peraturan penanggulangan, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. Tugas dari regu ini, antara lain:
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
- Memberikan penyuluhan tentang penanganan kebakaran pada tahap awal;
- Membantu menyusun rencana tanggap darurat penanganan kebakaran;
- Memadamkan kebakaran;
- Mengarahankan evakuasi orang dan barang;
- Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Mengamankan seluruh lokasi tempat kerja;
- Melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran.
Baca juga: Memilih APAR yang Tepat untuk Kebakaran di Kelas A, B, C, dan D
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Unit Koordinator Penanggulangan Kebakaran, ditetapkan sebagai berikut:
- Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang;
- Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
Tugas dan tanggung jawab Unit Koordinator Penanggulangan Kebakaran , adalah:
- Mememimpin penanganan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanganan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanganan kebakaran kepada pengurus.
Ahli Keselamatan Kerja
Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran , ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Permenaker no 186 tahun 1999 , mempunyai tugas:
- Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan-undangan bidang penanggulangan kebakaran;
- Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya;
- Mememimpin penanganan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- Menyusun program kerja atau kegiatan penanganan kebakaran;
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanganan kebakaran kepada pengurus;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dalam penerapannya,
Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran mempunyai wewenang:
- Memerintahkan, menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran dan ledakan;
- Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di bidang kebakaran di tempat kerja.
Baca juga: Peraturan dan Standar Keselamatan Kebakaran di Indonesia
Untuk dapat ditunjuk menjadi unit penanggulangan kebakaran, setiap personel harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan, salah satunya adalah dengan mengikuti kursus penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat unit penanggulangan kebakaran yang akan menjadi tanggung jawabnya.
Pelatihan-pelatihan yang dimaksud lebih dikenal dengan sebutan kebakaran kelas D (Petugas Peran Kebakaran), kebakaran kelas C (Regu Penanggulangan Kebakaran), kebakaran kelas B (Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran) dan kebakaran kelas A (Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran)
Sesuai dengan komitmen yang dimiliki oleh Synergy Solusi untuk membantu setiap kegiatan pengembangan kompetensi K3 di Indonesia, Synergy Solusi melalui ISC Safety School siap membantu perusahaan dalam meningkatkan kompetensi setiap personel dari perusahaan yang akan diberikan tugas sebagai unit penanggulangan kebakaran, klik banner di bawah ini untuk mempelajari lebih lanjut.