March 23, 2024

Peraturan dan Standar Keselamatan Kebakaran di Indonesia

Peraturan dan Standar Keselamatan Kebakaran di Indonesia

Keselamatan kebakaran merupakan hal yang sangat penting di Indonesia mengingat risiko kebakaran yang selalu mengintai, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun non-materiil, termasuk korban jiwa, kerusakan properti, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sangat vital untuk melindungi keselamatan masyarakat dan aset negara.

Di Indonesia, keselamatan kebakaran diatur melalui berbagai peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Mulai dari Undang-Undang hingga peraturan teknis yang merinci tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan. Standar-standar tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk sistem deteksi dan alarm kebakaran, pemadam api ringan, serta prosedur evakuasi.

Artikel ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai peraturan dan standar keselamatan kebakaran yang berlaku di Indonesia. ‌

 

Perundang-undangan tentang Keselamatan Kebakaran

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran adalah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan sistem pemadam kebakaran di Indonesia. Dengan Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan hingga penanggulangan kebakaran. Fokus utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa ada sistem yang efektif dan efisien dalam menanggapi kejadian kebakaran serta menjaga keselamatan masyarakat dan properti.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah pembentukan dan penyelenggaraan unit pemadam kebakaran di berbagai tingkatan administratif, mulai dari nasional hingga lokal. Hal ini mencakup pengaturan terkait pembentukan struktur organisasi, personil, peralatan, dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk menjalankan tugas pemadam kebakaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 juga mengatur tentang upaya pencegahan kebakaran. Ini termasuk dalam upaya memastikan bahwa bangunan-bangunan dan lingkungan memenuhi standar keamanan kebakaran, serta pembentukan peraturan dan prosedur yang mengatur penggunaan bahan-bahan yang mudah terbakar dan berpotensi menyebabkan kebakaran.

Selain aspek operasional, undang-undang ini juga menegaskan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang kebakaran dan cara mengatasinya. Hal ini bisa meliputi kampanye penyuluhan, pelatihan evakuasi, dan peningkatan kesadaran akan bahaya kebakaran.

Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran menjadi instrumen penting dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman kebakaran, serta memastikan penanggulangan kebakaran dilakukan secara profesional dan efektif di seluruh Indonesia.

 

Baca juga : Alat Pelindung Kebakaran: Jenis dan Penggunaannya yang Tepat

 

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran:

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran merupakan peraturan yang penting dalam menegakkan sistem penanggulangan kebakaran di Indonesia. Dengan Peraturan ini memberikan pengaturan yang rinci mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam penanggulangan kebakaran.

Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan ini adalah pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal ini meliputi koordinasi antar instansi terkait, alokasi sumber daya, dan pembentukan mekanisme kerja sama untuk menghadapi keadaan darurat akibat kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab instansi atau lembaga yang memiliki peran khusus dalam penanggulangan kebakaran, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kepolisian, dan tentara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ada koordinasi yang efektif dan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam menangani keadaan darurat kebakaran.

Selain itu, peraturan ini juga menegaskan tentang kewajiban pemilik bangunan atau tempat usaha untuk mematuhi standar keamanan kebakaran yang ditetapkan. Hal ini termasuk dalam upaya pencegahan kebakaran dengan memastikan bahwa bangunan-bangunan dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai dan melakukan pemeliharaan secara berkala.

 

Baca juga : Teknik Terjun Tali dan Pendakian untuk Penyelamat Kebakaran

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung adalah peraturan yang penting dalam menetapkan standar teknis untuk sistem proteksi kebakaran yang harus dipenuhi oleh bangunan gedung di Indonesia. Dan Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem alarm kebakaran, sistem pemadam api, hingga sistem ventilasi.

Pertama-tama, peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis untuk sistem alarm kebakaran. Ini meliputi tata cara pemasangan, jenis sensor yang digunakan, lokasi penempatan sensor, serta persyaratan terkait dengan pemeliharaan dan pengujian sistem alarm kebakaran secara berkala.

Selanjutnya, peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis untuk sistem pemadam api yang ada di bangunan gedung. Ini mencakup jenis dan kapasitas pemadam api yang harus dipasang, lokasi penempatan, serta persyaratan terkait dengan pemeliharaan dan pengujian sistem pemadam api secara berkala.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sistem ventilasi yang diperlukan dalam bangunan gedung untuk memastikan kelancaran evakuasi dan penyebaran asap dalam keadaan kebakaran. Ini termasuk dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan penghuni bangunan dan meminimalkan risiko kebakaran.

Dengan mengatur persyaratan teknis yang jelas untuk sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 bertujuan untuk meningkatkan tingkat keselamatan dan keamanan dalam menghadapi potensi kebakaran. Hal ini penting untuk melindungi jiwa dan properti serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran di dalam bangunan gedung.

Baca juga :Penerapan Standar NFPA 101: Life Safety Code di Hotel dan Gedung Bertingkat

HSE Legal Compliance

Standar Keselamatan Kebakaran

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan pedoman teknis yang penting dalam menetapkan standar keselamatan kebakaran di Indonesia. SNI 03-1736-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung merupakan salah satu standar yang mengatur persyaratan teknis sistem deteksi dan alarm kebakaran. 

Standar ini memberikan panduan mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, serta pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran yang efektif dalam mengidentifikasi kebakaran secara dini dan memberikan peringatan kepada penghuni bangunan atau gedung.

Kemudian, SNI 03-3987-1995 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung adalah standar yang mengatur persyaratan teknis alat pemadam api ringan (APAR). 

Standar ini memberikan pedoman mengenai tata cara pemilihan, pemasangan, dan pemeliharaan APAR yang efektif dalam memadamkan kebakaran pada tahap awal sebelum api berkembang menjadi lebih besar. Dengan mematuhi standar ini, bangunan rumah dan gedung dapat dilengkapi dengan APAR yang dapat diandalkan untuk membantu mengurangi risiko kebakaran serta meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.

Kedua standar tersebut merupakan instrumen penting dalam menjaga keselamatan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran di bangunan rumah dan gedung. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam standar SNI tersebut, diharapkan sistem deteksi dan alarm kebakaran serta alat pemadam api ringan yang dipasang dapat berfungsi dengan optimal dalam menghadapi keadaan darurat kebakaran, sehingga dapat melindungi jiwa dan properti dari ancaman bahaya kebakaran.

Baca juga : Jenis-jenis Alat Pemadam Api dan Cara Penggunaannya

 

Lembaga Terkait

Tiga lembaga yang memiliki peran penting dalam pengaturan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan kebakaran di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Bina Penataan Bangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pertama, Direktorat Jenderal Bina Penataan Bangunan, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, memiliki tanggung jawab untuk menetapkan standar teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung. Hal ini mencakup penentuan persyaratan teknis terkait sistem deteksi, alarm kebakaran, sistem pemadam api, serta sistem ventilasi yang harus dipatuhi oleh bangunan gedung agar memastikan perlindungan optimal terhadap bahaya kebakaran.

Kedua, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemadam kebakaran. Tugasnya mencakup memberikan bimbingan teknis kepada unit pemadam kebakaran di berbagai tingkatan, melakukan pengawasan terhadap kinerja dan pemenuhan standar operasional yang telah ditetapkan, serta mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tingkat nasional.

Ketiga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan penanggulangan bencana secara umum, termasuk kebakaran. BNPB berperan dalam mengoordinasikan berbagai upaya penanggulangan kebakaran di tingkat nasional, mengelola dan mengalokasikan sumber daya untuk penanggulangan kebakaran, serta memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam menghadapi keadaan darurat kebakaran.

Dengan kerjasama yang terkoordinasi antara ketiga lembaga tersebut, diharapkan sistem proteksi kebakaran di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat dan properti dari ancaman bahaya kebakaran. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga keselamatan dan keamanan publik serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran di Indonesia.

Kesimpulan

Sistem keselamatan kebakaran di Indonesia diatur dan dilaksanakan melalui kerja sama antara beberapa lembaga kunci, yaitu Direktorat Jenderal Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Melalui peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga, standar teknis, pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan penanggulangan bencana, termasuk kebakaran, dapat dijalankan dengan lebih efektif dan efisien. 

Dengan demikian, upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat dan properti dari bahaya kebakaran dapat ditingkatkan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap potensi risiko kebakaran di seluruh wilayah Indonesia. Sinergi antara lembaga-lembaga ini menjadi pondasi dalam membangun sistem proteksi kebakaran yang kokoh dan responsif terhadap berbagai tantangan dan ancaman yang mungkin timbul.

Konsultasi Fire Risk Assessment

Rate this post
Bagikan halaman ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Submit